<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Kabupaten Tangerang Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/bawaslu-kabupaten-tangerang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/bawaslu-kabupaten-tangerang/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Nov 2024 16:32:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Bawaslu Kabupaten Tangerang Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/bawaslu-kabupaten-tangerang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kampanye di Majelis Ta&#8217;lim, Mahasiswa Minta Bawaslu Tindak Pelanggaran Kampanye 01</title>
		<link>https://matapantura.id/kampanye-di-majelis-talim-mahasiswa-minta-bawaslu-tindak-pelanggaran-kampanye-01/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kampanye-di-majelis-talim-mahasiswa-minta-bawaslu-tindak-pelanggaran-kampanye-01/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 16:32:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga kampanye di Majelis Taklim]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang &#8211; Diduga tim pemenangan calon kepala daerah nomor urut 01 lakukan kampanye di Majelis Ta&#8217;lim Rawalini, Kecamatan Teluknaga, pada Selasa (19/11/2024). Aktivis Mahasiswa minta Bawaslu Kabupaten Tangerang tindak tegas dugaan pelanggaran kampanye pasangan Mad Romli-Irvansyah. Salah satu Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Azis Patiwara mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah, yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kampanye-di-majelis-talim-mahasiswa-minta-bawaslu-tindak-pelanggaran-kampanye-01/">Kampanye di Majelis Ta&#8217;lim, Mahasiswa Minta Bawaslu Tindak Pelanggaran Kampanye 01</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Tangerang</strong> &#8211; Diduga tim pemenangan calon kepala daerah nomor urut 01 lakukan kampanye di Majelis Ta&#8217;lim Rawalini, Kecamatan Teluknaga, pada Selasa (19/11/2024).</p>
<p>Aktivis Mahasiswa minta Bawaslu Kabupaten Tangerang tindak tegas dugaan pelanggaran kampanye pasangan Mad Romli-Irvansyah.</p>
<p>Salah satu Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Azis Patiwara mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah, yang melakukan kampanye di majelis ta&#8217;lim Rawalini, Kecamatan Teluknaga telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan kesucian tempat ibadah.</p>
<p>&#8220;Majelis taklim bukanlah panggung politik. Ini adalah tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, bukan untuk memobilisasi suara politik. Bawaslu harus bertindak tegas, memproses, dan menghukum sesuai regulasi tanpa pandang bulu,&#8221; ujar Azis Patiwara kepada wartawan, Selasa (19/11).</p>
<p>Menurut Azis, selain melakukan kampanye ditempat ibadah. Kegiatan, tersebut juga telah menciderai netralitas aparat dan ASN. Pasalnya, kegiatan kampanye itu diinisiasi oleh seorang Bhayangkari bernama Ela Rosmal yang dikenal aktif di tengah masyarakat Rawalini.</p>
<p>&#8220;Sebagai tokoh masyarakat, Ibu Ela seharusnya menjadi teladan dengan menjaga netralitas tempat ibadah dari aktivitas politik praktis,&#8221; tandas Azis.</p>
<p>Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kata Azis, penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran serius. Pasal 280 ayat (1) secara tegas melarang aktivitas politik di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan institusi pendidikan.</p>
<p>&#8220;Melibatkan tempat ibadah dalam politik praktis tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan polarisasi berbasis agama yang dapat memecah belah masyarakat,&#8221; tambah Azis.</p>
<p>Azis juga mempertanyakan keberanian dan integritas, Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus ini. Menurutnya, masyarakat menunggu langkah konkret dari lembaga pengawas pemilu untuk menunjukkan komitmen terhadap tegaknya demokrasi yang adil dan bersih.</p>
<p>&#8220;Bawaslu jangan hanya menjadi simbol pengawasan tanpa tindakan. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu akan runtuh,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain mengkritik, Azis mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap pelanggaran pemilu. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi dengan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.</p>
<p>&#8220;Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi. Jika tempat ibadah saja bisa dijadikan alat politik, apa lagi yang tersisa dari nilai-nilai luhur bangsa ini?&#8221; katanya dengan nada prihatin.</p>
<p>Kasus ini menjadi ujian besar bagi penyelenggara pemilu dan para calon kepala daerah untuk berkomitmen pada aturan main yang bersih.</p>
<p>Azis berharap bahwa insiden seperti ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mengevaluasi proses kampanye agar lebih beretika dan bermartabat.</p>
<p>&#8220;Pemilu bukan sekedar soal siapa yang menang, tetapi soal menjaga kehormatan proses demokrasi. Kita butuh pemimpin yang menghormati aturan dan etika, bukan yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dengan tuntutan yang terus digaungkan oleh aktivis muda seperti Azis Patiwara, diharapkan praktik politik yang mencampuradukkan agama dan kekuasaan dapat diminimalkan, sehingga Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Tangerang benar-benar menjadi contoh demokrasi yang adil dan bermartabat.</p>
<p>Ditempat terpisah, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin menegaskan, bahwa pihaknya telah menindak lanjut terkait temuan tersebut. Dia juga meminta kepada masyarakat, agar selalu melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya pelanggaran PIlkada di Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Sedang ditindak lanjuti oleh Panwascam Teluknaga. Kami juga meminta masyarakat, mau melaporkan apabila menemukan atau melihat adanya dugaan pelanggaran,&#8221; tandasnya.</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kampanye-di-majelis-talim-mahasiswa-minta-bawaslu-tindak-pelanggaran-kampanye-01/">Kampanye di Majelis Ta&#8217;lim, Mahasiswa Minta Bawaslu Tindak Pelanggaran Kampanye 01</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kampanye-di-majelis-talim-mahasiswa-minta-bawaslu-tindak-pelanggaran-kampanye-01/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bagikan Kerudung dan Stiker, Kepsek Paud Al-Iklas Kampanyekan 01 Disekolah</title>
		<link>https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Oct 2024 23:30:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Sekolah Berkampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8780</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Kepala Sekolah Paud Al-Ikhlas Puri Permai RT 01/RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa kampanyekan calon bupati/wakil bupati Tangerang nomor urut 01, di gedung sekolah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu (12/10/2024). Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan matapantura.id, bahwa Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas, Sinta membenarkan, bahwa dalam acara maulid di sekolah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/">Bagikan Kerudung dan Stiker, Kepsek Paud Al-Iklas Kampanyekan 01 Disekolah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kepala Sekolah Paud Al-Ikhlas Puri Permai RT 01/RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa kampanyekan calon bupati/wakil bupati Tangerang nomor urut 01, di gedung sekolah</strong></span> dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu (12/10/2024).</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan <span style="color: #0000ff"><strong>matapantura.id<span style="color: #000000">,</span></strong><span style="color: #000000"> bahwa</span></span> <span style="color: #ff0000"><strong>Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas, Sinta membenarkan</strong></span>, bahwa dalam acara maulid di sekolah dirinya <span style="color: #ff0000"><strong>membagi-bagikan alat peraga kampanye, berupa kerudung dan stiker <span style="color: #000000">pasangan calon nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah.</span></strong></span></p>
<p>&#8220;Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh betul pak,&#8221; saat dikonfirmasi wartawan <span style="color: #0000ff"><strong>matapantura.id</strong></span> melalui WhatsApp, Sabtu (12/10/2024).</p>
<p>Menurutnya, ia merasa bahwa tidak melakukan kampanye secara lisan, tetapi hanya sampaikan sebuah amanah.</p>
<p>&#8220;Maaf saya tidak melakukan kampanye secara lisan hanya menyampaikan amanah kerudung pas ngumpul hanya itu saja,&#8221; katanya.</p>
<p>Sinta mengaku belum mengetahui konsekuensinya ketika membagikan alat peraga kampanye di sekolah,&#8221;Belum pak,&#8221; singkatnya.</p>
<p>Tak hanya itu, Sinta pun membagikan alat peraga kampanye di sekolah itu tanpa adanya suruhan melainkan dari hati nuraninya sendiri.</p>
<p>&#8220;Saya hanya ingin membantu saja, tadi juga maksud saya biar mereka seneng abis pengajian dapat kerudung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sinta menambahkan, yang hadir dalam acara maulid tersebut salah satunya yaitu anggota DPRD. Namun demikian, ia tidak memberitahu nama anggota DPRD itu.</p>
<p>&#8220;Memang disekitar saya ada dekat dengan dewan. Nanti panjang-panjang pak, cukup saya menerima ini Qadarullah. Semua Allah yang gerakan, hanya Allah tempat mengadu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sinta mengakui kesalahannya, dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya melanggar aturan PKPU. Dimana, sarana pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye politik calon kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Karena ketidaktahuan saya dan kebodohan saya,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, bahwa kampanye digedung atau lokasi pendidikan tidak dibenarkan dalam aturan PKPU, dan jelas melakukan pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Yang jadi pelanggaran adalah, lokasinya. Di sarana pendidikan. Jelas tidak boleh,&#8221; tegas Ikbal.</p>
<p>Dirinya juga mengaku, telah meminta untuk Panwascam setempat untuk melakukan pengecekan, untuk menindaklanjuti persoalan kampanye didalam sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas diwilayah Puri Permai RT 01/RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.</p>
<p>&#8220;Akan kita tindak lanjuti, persoalan ini,&#8221; tegas Ikbal.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/">Bagikan Kerudung dan Stiker, Kepsek Paud Al-Iklas Kampanyekan 01 Disekolah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 2.832 APK, Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Bawaslu</title>
		<link>https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 10:28:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban apk]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8535</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang berkolaborasi tertibkan 2.832 alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (23/9). Penertiban ini dilakukan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati No 13 Tahun 2024. Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa selama dua hari kedepan dari Senin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/">Sebanyak 2.832 APK, Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang berkolaborasi tertibkan 2.832 alat peraga kampanye</strong> </span>di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (23/9). Penertiban ini dilakukan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati No 13 Tahun 2024.</p>
<p>Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa selama dua hari kedepan dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9) pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah hari ini kita mengadakan penertiban bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama dua hari, mulai dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9),&#8221; Kata Ulumudin kepada awak media, Senin (23/9).</p>
<p>Menurut Ulum, dalam sehari pihaknya bersama Satpol PP telah berhasil menertibkan sebanyak 2.832 APK yang berada di pohon, dan jalan protokol di Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Hari pertama, APK yang telah ditertibkan sebanyak 2.832 APK,&#8221; katanya.</p>
<p>Lanjut Ulum, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024. Dimana, sebelum ditetapkannya masa kampanye. Seluruh APK yang terpasang harus segera ditertibkan.</p>
<p>&#8220;Bentuk kepatuhan terhadap aturan. Dimana sudah ada penetapan calon, tetapi belum memasuki masa kampanye, maka APK yang terpasang harus ditertibkan. Nanti, dimasa tenang akan ada lagi,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, untuk membantu Bawaslu Kabupaten Tangerang, dalam melakukan penertiban APK, pihaknya menerjunkan 265 personil, yang terdiri dari Satpol PP dan Trantib.</p>
<p>&#8220;Satpol PP sebanyak 120 personil. Dan trantib sebanyak 145 personil,&#8221; katanya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/">Sebanyak 2.832 APK, Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Selidiki Money Politik Mad Romli</title>
		<link>https://matapantura.id/bawaslu-selidiki-money-politik-mad-romli/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bawaslu-selidiki-money-politik-mad-romli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 09:44:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye politik uang]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8445</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Diduga melakukan kampanye politik uang, diwilayah Kecamatan Mekar Baru, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan lakukan penyelidikan terhadap tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah, Kamis (12/9). Kordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, dirinya mendapatkan laporan, terkait adanya pembagian uang senilai Rp. 20.000 dan minyak goreng ukuran 1 liter, dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bawaslu-selidiki-money-politik-mad-romli/">Bawaslu Selidiki Money Politik Mad Romli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Diduga melakukan <span style="color: #ff0000"><strong>kampanye politik uang</strong></span>, diwilayah Kecamatan Mekar Baru, <span style="color: #ff0000"><strong>Bawaslu Kabupaten Tangerang</strong></span> akan lakukan penyelidikan terhadap tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah, Kamis (12/9).</p>
<p><span style="color: #ff0000"><strong>Kordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari</strong></span> mengatakan, dirinya mendapatkan laporan, terkait adanya pembagian uang senilai Rp. 20.000 dan minyak goreng ukuran 1 liter, dalam acara <span style="color: #ff0000"><strong>kampanye</strong></span> bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli-Irvansyah diwilayah Kecamatan Mekar Baru.</p>
<p>&#8220;Kita akan tugaskan Panwascam untuk melakukan penelusuran. Terkait, dugaan <span style="color: #ff0000"><strong>money politik</strong></span> pasangan bakal calon Mad Romli-Irvansyah,&#8221; kata Ikbal Al Ambari kepada awak media, Kamis (12/9).</p>
<p>Lanjut Ikbal, apabila hasil penelusuran terbukti. Maka, tentunya hal itu masuk ke ranah pelanggaran kampanye. Sehingga, nantinya mekanisme pelanggaran yang akan turun.</p>
<p>&#8220;Nanti mekanisme penanganan pelanggaran yang akan turun,&#8221; tegas Ikbal.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bawaslu-selidiki-money-politik-mad-romli/">Bawaslu Selidiki Money Politik Mad Romli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bawaslu-selidiki-money-politik-mad-romli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Netral, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu</title>
		<link>https://matapantura.id/tak-netral-oknum-kades-dilaporkan-ke-bawaslu/</link>
					<comments>https://matapantura.id/tak-netral-oknum-kades-dilaporkan-ke-bawaslu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 06:04:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Tak Netral]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Diduga tidak netral, karena melakukan kampanye secara aktif terhadap salah satu pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli-Irvansyah. Oknum kepala Desa dan Kaur Perencanaan, Desa Sindang Asih dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Senin (2/9). Pelapor yang bernama Shandi Martha Praja mengatakan, bahwa dirinya melakukan pelaporan terhadap oknum kades [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tak-netral-oknum-kades-dilaporkan-ke-bawaslu/">Tak Netral, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Diduga tidak netral, karena melakukan kampanye secara aktif terhadap salah satu pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli-Irvansyah. Oknum kepala Desa dan Kaur Perencanaan, Desa Sindang Asih dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Senin (2/9).</p>
<p>Pelapor yang bernama Shandi Martha Praja mengatakan, bahwa dirinya melakukan pelaporan terhadap oknum kades dan kaur Perencanaan Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, karena mereka terbukti melakukan kampanye aktif, di media sosial. Bahkan, oknum perangkat desa tersebut melakukan kampanye menggunakan seragam dinas.</p>
<p>&#8220;Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada Mad Romli. Yang merupakan Bakal Calon Bupati Tangerang,&#8221; kata Shandi Martha kepada awak media, Senin (2/9).</p>
<p>Menurut Shandi Martha, oknum kades dan kaur tersebut. Diduga, telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, ayat 2 dan 3. Tentang Pemilu. Shandi, berharap pihak Bawaslu dapat memberikan sanksi berat bari para pelanggar UU No 7 Tahun 2017 tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, Bawaslu bisa bertindak tegas. Karena aturannya sudah ada, bahkan untuk sanksi pun sudah tertera di Pasal 490,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan baru saja menerima laporan tersebut. Maka dari itu, akan dikakukan pengecekan terlebih dahulu, dan tentunya akan ditindak lanjuti persoalan laporan tersebut.</p>
<p>&#8220;Betul. Tapi, saya baru menerima laporan itu. Maka akan kita lihat dulu, tentunya pasti akan kita tindak lanjuti persoalan laporan ini,&#8221; tegas Muslik.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tak-netral-oknum-kades-dilaporkan-ke-bawaslu/">Tak Netral, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/tak-netral-oknum-kades-dilaporkan-ke-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Ada Kecurangan Verfak, Komisioner KPU Dilaporkan</title>
		<link>https://matapantura.id/diduga-ada-kecurangan-verfak-komisioner-kpu-dilaporkan/</link>
					<comments>https://matapantura.id/diduga-ada-kecurangan-verfak-komisioner-kpu-dilaporkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 13:17:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Komisioner KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Faktual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7922</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Diduga adanya kecurangan dan penekanan dalam melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Cisauk, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024). Ketua Peta Karya, Rusdi mengatakan, pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses verifikasi faktual tingkat desa dan kecamatan di wilayah Cisauk. Dimana, kejanggalan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/diduga-ada-kecurangan-verfak-komisioner-kpu-dilaporkan/">Diduga Ada Kecurangan Verfak, Komisioner KPU Dilaporkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Diduga adanya kecurangan dan penekanan dalam melakukan <em><span style="color: #000000"><strong>verifikasi faktual</strong></span></em> di wilayah Kecamatan Cisauk, <span style="color: #ff0000"><strong>Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu</strong> </span>dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024).</p>
<p>Ketua Peta Karya, Rusdi mengatakan, pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses <em><strong>verifikasi faktual</strong></em> tingkat desa dan kecamatan di wilayah Cisauk. Dimana, kejanggalan tersebut adalah dimana data anomali yang seharusnya di sebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual, tetapi di jadikan memenuhi syarat atau (MS).</p>
<p>&#8220;Saya mendapat laporan, adanya kejanggalan tersebut. Jadi informasinya, mereka diinstruksikan atau di perintah langsung oleh salah satu <span style="color: #ff0000"><strong>oknum komisioner KPU</strong></span>, untuk menjadikan MS data yang anomali tersebut. Padahal, seharusnya data <em><strong>anomali</strong></em> itu dijadikan TMS, karena hanya ada KTP tetapi orangnya tidak ada,&#8221; kata Rusdi kepada awak media, Kamis (11/7).</p>
<p>Maka dari itu, untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan aman. Tentunya, terbebas dari segala kecurangan. Dirinya melakukan pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang. Agar, Bawaslu dapat benar-benar mengawasi jalannya Pilkada 2024 yang integritas, jujur, dan adil.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, saat ini saya telah melaporkan <span style="color: #ff0000"><strong>oknum komisioner KPU</strong></span> tersebut kepada Bawaslu,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik membenarkan, terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh Rusdi Ketua Peta Karya. Terkait, kejanggalan proses <em><strong>verifikasi faktual</strong></em> di wilayah Kecamatan Cisauk.</p>
<p>&#8220;Iya betul, ada laporan tersebut. Kita akan tindak lanjuti,&#8221; singkat Muslik.</p>
<p>Selain itu, Muslik juga mengatakan. Bahwa, pihaknya telah mencium aroma adanya kecurangan proses <em><strong>verifikasi faktual</strong></em>, di beberapa kecamatan. Hal itu, terendus ketika dilakukannya pleno <em><strong>verifikasi faktual</strong></em> di tingkat kecamatan.</p>
<p>&#8220;Jika dilihat dari angka yang disajikan sejumlah PPK di Kabupaten Tangerang, itu asal jadi dalam penyajian data dengan target selesai. Tapi persoalan muncul angka 100 persen itu landasannya dari mana, sedangkan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, datanya masih belum valid,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Jika sekarang muncul pernyataan sudah 100 persen, itu ada indikasi manipulasi data. Bisa jadi para PPK dan PPSnya hanya melakukan verifikasi faktual diatas meja,&#8221; sambung Muslik.</p>
<p>Sebab menurut Muslik, ada beberapa pleno verifikasi faktual di tingkat kecamatan sempat dipending bahkan sempat ada yang <em><strong>walk out</strong></em>.</p>
<p>Hal itu lantaran Panwascam menemukan sejumlah kejanggalan pada penyajian data oleh PPK saat pleno berlangsung. Misalnya di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ada indikasi sekitar 1.860 lebih data pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang atas nama Zulkarnain-Lerru ini tidak dilakukan verifikasi secara faktual. Tapi hanya dilakukan di atas meja, sehingga menimbulkan kecurigaan dari Panwascam setempat.</p>
<p>&#8220;Bagaimana mungkin data yang mencapai ribuan, dapat diverifikasi faktual dalam waktu satu hari, inikan cukup aneh. Makanya sempet terjadi pending saat pleno untuk memastikan data. Meskipun pleno tetap disahkan dengan sejumlah catatan,&#8221; tegas Muslik.</p>
<p>Ditempat terpisah, salah satu warga Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji berinisial A mengaku, dirinya tidak pernah menyetorkan ataupun memberikan data kepada bakal calon independen. Namun, tiba-tiba tim dari PPK melakukan verifikasi faktual.</p>
<p>&#8220;Demi Allah, saya tidak pernah memberikan data. Tapi, kenapa tiba-tiba saya dimasukin sebagai pendukung. Tentu saat diverifikasi saya menolak,&#8221; katanya.</p>
<p>Lanjutnya, selain dirinya ada 30 KK di Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji yang datanya dijadikan sebagai pendukung bakal calon independen. Padahal, selama ini tidak pernah memberikan dukungan terhadap bakal calon tersebut.</p>
<p>&#8220;Ada 30 orang dan 30 KK. Data KTP yang tiba-tiba dijadikan pendukung Zulkarnain-Lerru. Tapi kami menolak, dan seharusnya jadi TMS, &#8221; tukasnya.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/diduga-ada-kecurangan-verfak-komisioner-kpu-dilaporkan/">Diduga Ada Kecurangan Verfak, Komisioner KPU Dilaporkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/diduga-ada-kecurangan-verfak-komisioner-kpu-dilaporkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
