<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bareskrim Polri Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/bareskrim-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/bareskrim-polri/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Mar 2024 09:52:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Bareskrim Polri Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/bareskrim-polri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bareskrim Polri Sita 430 Kilogram Sabu</title>
		<link>https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2024 09:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[430 kilogram sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=6453</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Dalam kurun waktu satu bulan mulai dari 7 Februari hingga 3 Maret 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 10 kasus besar narkotika. Pada pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri juga telah menyita barang bukti sabu mencapai 430 kilogram. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kasus pertama diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/">Bareskrim Polri Sita 430 Kilogram Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff;">Jakarta,</span> <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Dalam kurun waktu satu bulan mulai dari 7 Februari hingga 3 Maret 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 10 kasus besar narkotika.</p>
<p>Pada pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri juga telah menyita barang bukti sabu mencapai 430 kilogram.</p>
<p>Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kasus pertama diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara dengan total barang bukti 33 kilogram sabu dan 1.243 butir ekstasi.</p>
<p>“Selama periode 7 Februari sampai dengan 3 Maret 2024, terdapat 10 kasus menonjol yang sedang kami tangani. Pertama yaitu pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 33 kilogram dan 1.243 butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Kaltara,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).</p>
<p>Irjen Pol. Asep Edi menambahkan, &#8220;kasus kedua ditangani oleh Satgas Penanggulangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total 40 kilogram sabu. Kemudian, Satgas Penanggulangan Narkoba Polda NTB mengungkap kasus obat-obatan tertentu jenis tramadol sebanyak 21.600 butir,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Selain itu, Satgas Polda Jateng berhasil menyita 49 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi, sedangkan Satgas Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya mengamankan 110 kilogram sabu.</p>
<p>“Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus ganja dengan total 52 kilogram”, ungkap Ketua Satgas Penanggulangan Narkoba tersebut.</p>
<figure id="attachment_6455" aria-describedby="caption-attachment-6455" style="width: 628px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-6455 size-full" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240313_163240.jpg" alt="Bareskrim polri " width="628" height="648" /><figcaption id="caption-attachment-6455" class="wp-caption-text">Bareskrim polri bongkar 10 kasus besar narkoba.</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, Satgas P3GN Polda Riau menyita 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.</p>
<p>Dua kasus terakhir diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total barang bukti masing-masing 51 kilogram dan 70 kilogram sabu.</p>
<p><strong>(Aziz)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/">Bareskrim Polri Sita 430 Kilogram Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bareskrim-polri-sita-430-kilogram-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp.50 Miliar Sebulan</title>
		<link>https://matapantura.id/bareskrim-bongkar-love-scamming-tersangka-untung-hingga-rp-50-miliar-sebulan/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bareskrim-bongkar-love-scamming-tersangka-untung-hingga-rp-50-miliar-sebulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2024 18:14:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kencan Daring]]></category>
		<category><![CDATA[Love Scamming]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=5647</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI. Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga kembali mengamankan satu orang pagi tadi, namun masih dalam proses pemeriksaan dan belum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bareskrim-bongkar-love-scamming-tersangka-untung-hingga-rp-50-miliar-sebulan/">Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp.50 Miliar Sebulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; <span style="color: #0000ff"><strong>Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri</strong></span> melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui <span style="color: #0000ff"><strong>aplikasi kencan daring</strong></span>. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum <span style="color: #0000ff"><strong>Bareskrim</strong> <strong>Polri</strong></span> Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga kembali mengamankan satu orang pagi tadi, namun masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.</p>
<p>&#8220;Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,&#8221; jelas Direktur di Gedung <span style="color: #0000ff"><strong>Bareskrim Polri</strong></span>, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).</p>
<p>Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diungkap tuntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.</p>
<p>&#8220;Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,&#8221; ungkap Direktur.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.</p>
<p>Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.</p>
<p>Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp. 20.000.000.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp. 40 hingga Rp. 50 miliar per bulan,&#8221; ujar Direktur.</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP,&#8221; tutupnya.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bareskrim-bongkar-love-scamming-tersangka-untung-hingga-rp-50-miliar-sebulan/">Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp.50 Miliar Sebulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bareskrim-bongkar-love-scamming-tersangka-untung-hingga-rp-50-miliar-sebulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Agung Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dari Bareskrim Polri</title>
		<link>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-terima-surat-penetapan-tersangka-panji-gumilang-dari-bareskrim-polri/</link>
					<comments>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-terima-surat-penetapan-tersangka-panji-gumilang-dari-bareskrim-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Aug 2023 14:26:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Panji Gumilang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3078</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam &#8211; Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka Panji Gumilang. &#160; Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) telah menerima [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejaksaan-agung-terima-surat-penetapan-tersangka-panji-gumilang-dari-bareskrim-polri/">Kejaksaan Agung Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dari Bareskrim Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam &#8211; Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka Panji Gumilang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.</p>
<p>Penetapan terhadap tersangka APG sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al- Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,&#8221; Kata Kapuspenkum, Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (4/8/2023).</p>
<p>Lanjut Kapuspenkum, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, Jam &#8211; Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,&#8221; tukasnya.</p>
<p>(Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/kejaksaan-agung-terima-surat-penetapan-tersangka-panji-gumilang-dari-bareskrim-polri/">Kejaksaan Agung Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dari Bareskrim Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/kejaksaan-agung-terima-surat-penetapan-tersangka-panji-gumilang-dari-bareskrim-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
