<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ATR/BPN Kabupaten Tangerang Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/atr-bpn-kabupaten-tangerang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/atr-bpn-kabupaten-tangerang/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Aug 2024 00:53:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>ATR/BPN Kabupaten Tangerang Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/atr-bpn-kabupaten-tangerang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja)</title>
		<link>https://matapantura.id/dorong-percepatan-pengadaan-tanah-tol-kamal-teluknaga-rajeg-kataraja/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dorong-percepatan-pengadaan-tanah-tol-kamal-teluknaga-rajeg-kataraja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 00:53:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Tol Kataraja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8268</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabupaten Tangerang &#8211; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Goyandi Dwi Ammar menghadiri kegiatan Rapat Percepatan Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja). Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Selasa (27/08/2024) dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari,- Kantor [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dorong-percepatan-pengadaan-tanah-tol-kamal-teluknaga-rajeg-kataraja/">Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja)</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff"><strong>Kabupaten Tangerang</strong></span> &#8211; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Goyandi Dwi Ammar menghadiri kegiatan Rapat Percepatan Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg <span style="color: #ff0000"><strong>(Kataraja).</strong></span></p>
<p>Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Selasa (27/08/2024) dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari,- Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku Pelaksana Pengadaan Tanah Tol <span style="color: #ff0000"><strong>Kataraja,</strong></span> Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan PT Duta Graha Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).</p>
<p>Goyandi menuturkan dalam rangka percepatan pengadaan tanah, secara berkala dilaksanakan rapat evaluasi untuk memastikan bahwa tujuan proyek telah tercapai, mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, dan memberikan pelajaran untuk proyek-proyek mendatang.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Embun Sari menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap kinerja pengadaan tanah serta optimalisasi sistem pertanahan berbasis elektronik.</p>
<p>“Penting quality control dalam pemberkasan pengadaan tanah. BPN tidak hanya bertugas sebagai juru ukur tetapi bagaimana menyaring informasi yang benar dan tepat dalam menentukan kepemilikan tanah,” tuturnya.</p>
<p>Jalan Tol Kataraja ini terletak di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten yang bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Banten atau sebaliknya dan dengan adanya jalan tol ini diharapkan mampu mengembangkan Kabupaten Tangerang bagian utara.</p>
<p>Tol Kataraja rencananya akan terdiri dari 8 seksi, di Kabupaten Tangerang target bidang yang akan dibebaskan sebanyak 2.186 bidang seluas 422,67 hektar, melintasi 34 desa/kelurahan di 6 kecamatan (Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk dan Rajeg).</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dorong-percepatan-pengadaan-tanah-tol-kamal-teluknaga-rajeg-kataraja/">Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja)</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dorong-percepatan-pengadaan-tanah-tol-kamal-teluknaga-rajeg-kataraja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor Bahagia Mendapat Sertifikat Tanah</title>
		<link>https://matapantura.id/ratusan-masyarakat-desa-tegal-kunir-lor-bahagia-mendapat-sertifikat-tanah/</link>
					<comments>https://matapantura.id/ratusan-masyarakat-desa-tegal-kunir-lor-bahagia-mendapat-sertifikat-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Sep 2023 08:32:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tegal Kunir Lor]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Program PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=3739</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 ke Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Gedung Rapat Aula Desa Tegal Kunir Lor (TKL), Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (12/9/2023). Mahpudin Kipang selaku [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ratusan-masyarakat-desa-tegal-kunir-lor-bahagia-mendapat-sertifikat-tanah/">Ratusan Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor Bahagia Mendapat Sertifikat Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 ke Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk.</p>
<p>Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Gedung Rapat Aula Desa Tegal Kunir Lor (TKL), Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (12/9/2023).</p>
<p>Mahpudin Kipang selaku Kepala Desa Tegal Kunir Lor mengatakan, hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah 231 sertifikat diberikan kepada masyarakat dan sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka juga akuntabel,&#8221; kata Mahpudin Kipang Kades Tegal Kunir Lor.</p>
<p>Lanjutnya, ia juga menuturkan apabila tidak ada sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya, tidak adanya sertifikat tanah atau lahan menjadi kasus sengketa di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya masing-masing,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Di tempat yang sama, Saiful selaku Wakil Kepala Yuridis ATR/BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan, sebanyak 231 sertifikat yang sudah diserahkan ke masyarakat Desa Tegal Kunir Lor, sedangkan lainnya masih proses.</p>
<p>&#8220;Jadi pengajuan 1.000 lebih, yang sudah direalisasikan atau dibagikan 231 sertifikat untuk tahap pertama. Jadi sisanya itu masih proses tahap selanjutnya, sehingga masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah atau lahan masing-masing,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Erliana warga Desa Tegal Kunir Lor mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah Desa Tegal Kunir Lor atas terealisasi nya sertifikat tanah.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, pada hari ini Selasa (12/9) kami mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL. Semoga pemerintah Desa Tegal Kunir Lor, ATR/BPN Kabupaten Tangerang, semakin sukses,&#8221; ungkapnya.</p>
<figure id="attachment_3740" aria-describedby="caption-attachment-3740" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-3740" src="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230912-WA0029-400x225.jpg" alt="PTSL " width="400" height="225" srcset="https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230912-WA0029-400x225.jpg 400w, https://matapantura.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230912-WA0029-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-3740" class="wp-caption-text">Foto: Ratusan Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor Bahagia Mendapat Sertifikat Tanah.</figcaption></figure>
<p>Hal senada diungkapkan oleh Abdul Gofar warga Desa Tegal Kunir Lor, dirinya sangat senang dan bangga memiliki sertifikat tanah.</p>
<p>&#8220;Saya ucapkan terima kasih kepada<br />
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang beserta jajarannya, juga kepada ATR/BPN Kabupaten Tangerang, yang telah merealisasikan sertifikat tanah atau lahan, sehat selalu untuk semuanya dan TKL semakin Cemerlang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ratusan-masyarakat-desa-tegal-kunir-lor-bahagia-mendapat-sertifikat-tanah/">Ratusan Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor Bahagia Mendapat Sertifikat Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/ratusan-masyarakat-desa-tegal-kunir-lor-bahagia-mendapat-sertifikat-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat, Ini Penjelasan Joko Susanto BPN Kabupaten Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[MATAPANTURA.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jun 2023 16:07:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Susanto]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Pembatalan Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=2120</guid>

					<description><![CDATA[<p>Matapantura.id, Tangerang &#8211; Akhirnya Joko Susanto selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menanggapi persolan yang beredar di beberapa media massa. &#8220;Saya akan menjawab terkait ada judul berita sebelumnya yaitu &#8216;BPN Seperti Takut Dengan Mafia Tanah&#8217;. Hal itu saya ingatkan kembali bahwa pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/">Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat, Ini Penjelasan Joko Susanto BPN Kabupaten Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://Matapantura.id" target="_blank" rel="noopener">Matapantura.id</a></strong>, <a href="https://tangerangkab.go.id" target="_blank" rel="noopener">Tangerang</a> &#8211; Akhirnya Joko Susanto selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menanggapi persolan yang beredar di beberapa media massa.</p>
<p>&#8220;Saya akan menjawab terkait ada judul berita sebelumnya yaitu &#8216;BPN Seperti Takut Dengan Mafia Tanah&#8217;. Hal itu saya ingatkan kembali bahwa pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah takut dengan Mafia Tanah,&#8221; kata Joko Susanto Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, saat ditemui oleh awak media di Kantornya, Senin (13/6/2023).</p>
<p>Joko juga menyampaikan bahwa tahapan atau proses untuk pembatalan sertifikat itu ada tiga dalam prosedur yang sudah ditentukan yaitu pelepasan hak si pemilik, pembatalan cacat administrasi, putusan pengadilan.</p>
<p>&#8220;Jadi proses pembatalan pembuatan sertifikat itu ada tiga, tetapi sebelum dibatalkan kita telaah terlebih dahulu, jangan sekonyong-konyong dibatalkan saja,&#8221; ucap Joko.</p>
<p>&#8220;Maka saya perjelas lagi, dari ketiga proses pembatalan itu yang mencakup pelepasan hak dari si pemilik, pembatalan cacat administrasi yaitu ada berbagai alat hak dikatakan palsu seperti surat-surat tidak benar, tidak ditandangani dengan benar. Namun demikian, pihak BPN juga akan mengklarifikasi dan datang langsung ke pihak desa untuk menanyakan kepada Kades, apakah dia mengeluarkan surat-surat tersebut,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain itu, kata Joko, putusan pengadilan karena Tata Usaha Negara (TUN), sertifikat yang usianya diatas lima tahun. Namun sebaliknya, pihak BPN masih bisa membantu mediasi apabila sertifikat tersebut cacat dibawah lima tahun.</p>
<p>&#8220;Jadi kalau diatas lima tahun itu apabila sertifikat administrasi sudah cacat tidak bisa diproses harus jalur pengadilan, tetapi dibawah lima tahun masih bisa. Terlebih lagi, sebelumnya, kita sebagai pihak BPN harus memberikan jalan mediasi kepada semua pihak,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Joko Susanto menambahkan, biasanya pihak tersebut ada yang tidak mau dimediasikan. Hal itu membuat pihak BPN langsung melayangkan surat untuk jalur pengadilan.</p>
<p>&#8220;Ya biasanya ada beberapa pihak ingin dimediasikan terlebih dahulu, tetapi ketika pihak BPN memanggil satu, dua kali tak di penuhi atau tidak datang, maka kami akan layangkan surat untuk ke ranah pengadilan untuk pembatalan sertifikat tersebut, jadi tidak sekonyong-konyong langsung dibatalin,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sedangkan, lanjut Joko, perihal isi pemberitaan yang beredar di media massa tersebut jejak tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Ini produk tahun 2021 sebelum era saya, tetapi kita pihak BPN tetap harus bertanggung jawab dan atas apa yang sudah terjadi, serta jalurnya kan sudah ditempuh. Jalur mediasi pun sudah dijalankan dari semua pihak, dari pihak PT nya tak mau datang, tetapi ada beberapa pihak tidak mau dimediasikan juga. Hal itu kami layangkan surat, agar dipersilahkan ke jalur pengadilan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&#8220;Harapannya sih, apabila masih dimediasikan yah kita mediasikan yang lain sih ada titik temu mereka, apabila sudah ke ranah pengadilan kan banyak memakan waktu, biaya sewa lawyer, kalau masing-masing pihak mau dimediasi pasti urusan kelar atau ada jalan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>(Bandi Badut)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/">Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat, Ini Penjelasan Joko Susanto BPN Kabupaten Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/proses-pembatalan-pembuatan-sertifikat-ini-penjelasan-joko-susanto-bpn-kabupaten-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
