<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Alat Peraga Kampanye Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/tag/alat-peraga-kampanye/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/tag/alat-peraga-kampanye/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Oct 2024 23:30:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Alat Peraga Kampanye Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/tag/alat-peraga-kampanye/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bagikan Kerudung dan Stiker, Kepsek Paud Al-Iklas Kampanyekan 01 Disekolah</title>
		<link>https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Oct 2024 23:30:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Sekolah Berkampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8780</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Kepala Sekolah Paud Al-Ikhlas Puri Permai RT 01/RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa kampanyekan calon bupati/wakil bupati Tangerang nomor urut 01, di gedung sekolah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu (12/10/2024). Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan matapantura.id, bahwa Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas, Sinta membenarkan, bahwa dalam acara maulid di sekolah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/">Bagikan Kerudung dan Stiker, Kepsek Paud Al-Iklas Kampanyekan 01 Disekolah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kepala Sekolah Paud Al-Ikhlas Puri Permai RT 01/RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa kampanyekan calon bupati/wakil bupati Tangerang nomor urut 01, di gedung sekolah</strong></span> dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu (12/10/2024).</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan <span style="color: #0000ff"><strong>matapantura.id<span style="color: #000000">,</span></strong><span style="color: #000000"> bahwa</span></span> <span style="color: #ff0000"><strong>Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas, Sinta membenarkan</strong></span>, bahwa dalam acara maulid di sekolah dirinya <span style="color: #ff0000"><strong>membagi-bagikan alat peraga kampanye, berupa kerudung dan stiker <span style="color: #000000">pasangan calon nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah.</span></strong></span></p>
<p>&#8220;Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh betul pak,&#8221; saat dikonfirmasi wartawan <span style="color: #0000ff"><strong>matapantura.id</strong></span> melalui WhatsApp, Sabtu (12/10/2024).</p>
<p>Menurutnya, ia merasa bahwa tidak melakukan kampanye secara lisan, tetapi hanya sampaikan sebuah amanah.</p>
<p>&#8220;Maaf saya tidak melakukan kampanye secara lisan hanya menyampaikan amanah kerudung pas ngumpul hanya itu saja,&#8221; katanya.</p>
<p>Sinta mengaku belum mengetahui konsekuensinya ketika membagikan alat peraga kampanye di sekolah,&#8221;Belum pak,&#8221; singkatnya.</p>
<p>Tak hanya itu, Sinta pun membagikan alat peraga kampanye di sekolah itu tanpa adanya suruhan melainkan dari hati nuraninya sendiri.</p>
<p>&#8220;Saya hanya ingin membantu saja, tadi juga maksud saya biar mereka seneng abis pengajian dapat kerudung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sinta menambahkan, yang hadir dalam acara maulid tersebut salah satunya yaitu anggota DPRD. Namun demikian, ia tidak memberitahu nama anggota DPRD itu.</p>
<p>&#8220;Memang disekitar saya ada dekat dengan dewan. Nanti panjang-panjang pak, cukup saya menerima ini Qadarullah. Semua Allah yang gerakan, hanya Allah tempat mengadu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sinta mengakui kesalahannya, dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya melanggar aturan PKPU. Dimana, sarana pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye politik calon kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Karena ketidaktahuan saya dan kebodohan saya,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, bahwa kampanye digedung atau lokasi pendidikan tidak dibenarkan dalam aturan PKPU, dan jelas melakukan pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Yang jadi pelanggaran adalah, lokasinya. Di sarana pendidikan. Jelas tidak boleh,&#8221; tegas Ikbal.</p>
<p>Dirinya juga mengaku, telah meminta untuk Panwascam setempat untuk melakukan pengecekan, untuk menindaklanjuti persoalan kampanye didalam sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas diwilayah Puri Permai RT 01/RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.</p>
<p>&#8220;Akan kita tindak lanjuti, persoalan ini,&#8221; tegas Ikbal.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/">Bagikan Kerudung dan Stiker, Kepsek Paud Al-Iklas Kampanyekan 01 Disekolah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bagikan-kerudung-dan-stiker-kepsek-paud-al-iklas-kampanyekan-01-disekolah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 2.832 APK, Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Bawaslu</title>
		<link>https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/</link>
					<comments>https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 10:28:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban apk]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8535</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang berkolaborasi tertibkan 2.832 alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (23/9). Penertiban ini dilakukan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati No 13 Tahun 2024. Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa selama dua hari kedepan dari Senin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/">Sebanyak 2.832 APK, Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang berkolaborasi tertibkan 2.832 alat peraga kampanye</strong> </span>di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (23/9). Penertiban ini dilakukan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati No 13 Tahun 2024.</p>
<p>Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa selama dua hari kedepan dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9) pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah hari ini kita mengadakan penertiban bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama dua hari, mulai dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9),&#8221; Kata Ulumudin kepada awak media, Senin (23/9).</p>
<p>Menurut Ulum, dalam sehari pihaknya bersama Satpol PP telah berhasil menertibkan sebanyak 2.832 APK yang berada di pohon, dan jalan protokol di Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Hari pertama, APK yang telah ditertibkan sebanyak 2.832 APK,&#8221; katanya.</p>
<p>Lanjut Ulum, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024. Dimana, sebelum ditetapkannya masa kampanye. Seluruh APK yang terpasang harus segera ditertibkan.</p>
<p>&#8220;Bentuk kepatuhan terhadap aturan. Dimana sudah ada penetapan calon, tetapi belum memasuki masa kampanye, maka APK yang terpasang harus ditertibkan. Nanti, dimasa tenang akan ada lagi,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, untuk membantu Bawaslu Kabupaten Tangerang, dalam melakukan penertiban APK, pihaknya menerjunkan 265 personil, yang terdiri dari Satpol PP dan Trantib.</p>
<p>&#8220;Satpol PP sebanyak 120 personil. Dan trantib sebanyak 145 personil,&#8221; katanya.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/">Sebanyak 2.832 APK, Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/sebanyak-2-832-apk-ditertibkan-satpol-pp-kabupaten-tangerang-dan-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
