Matapantura.id – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka tersebut berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan, yang diketahui membawa narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram brutto.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono, penangkapan peredaran barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa di rumah kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Lanjutnya, Zazali menyampaikan bahwa rumah kontrakan tersangka beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Untuk itu, kata Zazali, beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi, bahkan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 29,59 gram brutto,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tegasnya.

(Hapip)