Matapantura.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang. Dimana buronan yang berhasil diamankan berinisial atas nama AM.
Tim Tabur menjelaskan bahwa AM berhasil diamankan pada hari Senin (10/7/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.
AM juga berhasil di amankan bertempat di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim Tabur menambahkan bahwa AM merupakan warga Dusun Lero B, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang yang sehari-hari merupakan seorang nelayan perikanan.
“AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah),” ujar Tim Tabur, pada Senin (10/7).
Lanjutnya, Tim Tabur menjelaskan AM diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Kendati demikian, untuk mempermudah pencarian terhadap tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Dia meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.
(Red)