Matapantura.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melaksanakan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Pdt Tiopan Martua Napitupulu, pada hari Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Tajur, Bogor.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, S.H., M.H bahwa eksekusi DPO atas nama terpidana Pdt Tiopan Martua Napitupulu tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010.
“Kemudian dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/ 2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010, serta putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011,” katanya.
Lanjutnya, ia juga menuturkan,”Jajaran bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Faisal Bustami Makki, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen, Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta Jaksa Eksekutor Jestry Agustinus Nadapdap, S.H, MH selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Bapak Deni Pardiana, S.H, Fifi Wignyorini, S.H., M.H selaku Jaksa fungsional,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel menjelaskan perihal perkara dan
kronologis penangkapan terpidana di kediamannya saat jumpa pers, serta penyampaian uraian singkatnya.
Adapun, rangkaian pemantauan dan penangkapan terhadap DPO Pdt Tiopan Martua Napitupulu disampaikan berdasarkan laporkan sebagai berikut:
•Bahwa terpidana Pdt Tiopan Martua Napitupulu telah menyandang status DP0 selama 12 (dua belas) tahun berdasarkan putusan Kasasi pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.
•Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (P-48) Nomor:PRINT-859/M, 2.18/Eoh.3/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, telah mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO Pdt Tiopan Martua Napitupulu sebanyak 3 (tiga) kali. Namun, DPO tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal.
•Bahwa Kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan nota dinas perihal permohonan pencarian orang terpidana tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Selanjutnya menerapkan status DPO kepada terpidana Pdt Tiopan Martua Napitupulu.
•Bahwa setelah dilakukan pemantauan selama 2 (dua) Minggu oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, pada akhirnya keberadaan DPO Pdt Tiopan Martua Napitupulu diketahui berada di Perumahan Vila Tajur, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Selanjutnya pada hari ini tanggal 4 Mei 2023 tepatnya pada pukul 10.20 WIB, di Perumahan Vila Tajur Blok A2 Nomor 15 Rt 4/8, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen berhasil melaksanakan eksekusi terhadap DPO terpidana Pdt Tiopan Martua Napitupulu.
Kemudian, setelah 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt Tiopan Martua Napitupulu berhasil di eksekusi dengan cara penahanan di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kendati demikian, Kasi Pidum dan Kasi Intel menekankan bahwa,” Tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita tangkap,” tandasnya.
(Bandi Badut)