Matapantura.id, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membekuk sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Para tersangka mengaku telah melakukan kejahatan itu lebih dari 400 kali tindak pidana serupa di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat.
Operasi penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera CCTV di minimarket.
Dari sembilan tersangka yang dibekuk, empat di antaranya adalah pelaku utama. Ketiganya adalah MA (29) yang berperan sebagai eksekutor, serta ES (50) dan AO (31) yang membantu dalam aksinya. Seorang perempuan berinisial M (26) juga terlibat sebagai penadah hasil curian.
Sedangkan lima tersangka lainnya menjadi perantara dalam distribusi kartu ATM hasil curian dan juga terlibat dalam kegiatan menjambret dan mencopet.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
“Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, ES dan AO berperan membantu MA. Dan tersangka M berperan sebagai penadah,” kata Arief saat jumpa pers, pada Jumat (21/7/2023).
Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh para pelaku untuk menghentikan kartu korban agar tidak masuk sepenuhnya ke dalam mesin.
“Selanjutnya, para pelaku akan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM modifikasi yang telah disiapkan sebelumnya, sementara dua pelaku lain akan mencuri PIN korban dengan cara mengintip saat korban memasukkan PIN,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa aksi para pelaku berhasil terekam dalam kamera CCTV di minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Saat ini, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara tersangka ES, AO, dan M dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Red)