Matapantura.id, Tangerang – Lembaga Badan Hukum (LBH) Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (PMBI) mendampingi SA (31) istri dari korban pembunuhan R (37) dalam proses BAP.
Diketahui sebelumnya, R (37) korban pembunuhan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi jasad terbakar di kawasan persawahan wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/11/2023) lalu.
LBH PMBI melalui Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn. tim kuasa hukum keluarga korban menyampaikan, ada beberapa informasi tambahan yang didapat olehnya dari pihak keluarga korban.
“Istri korban telah memberikan beberapa informasi tambahan kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ucapnya kepada awak media, Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, Ketua DPAC LBH PMBI Kecamatan Sukadiri Firman Fauzi, S.H yang turut mendampingi SA (31) istri korban mengatakan, pihaknya telah menyerahkan beberapa dokumen untuk dijadikan bahan tambahan dalam penyidikan.
“Kami telah menyerahkan tiga buku tabungan milik korban R (37) dengan rekening Bank BCA, BRI dan Bank Mandiri, yang mana kartu ATM dari rekening tersebut sebelumnya telah menjadi barang bukti bersama dompet milik korban,” katanya.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengembangkan dan menggali informasi dari dokumen yang kami berikan tersebut,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan oleh Rizal Shodiq, S.H salah satu tim kuasa hukum keluarga korban yang turut mendampingi SA (31) istri korban untuk proses BAP.
“Sebelumnya pada tanggal 8 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB korban R (37) sempat berpamitan kepada istrinya SA (31), dan menyampaikan bahwa korban akan menemui tersangka berinisial W (24). SA (31) istri korban mengetahui bahwa tersangka W (24) merupakan teman korban, dia (rdk- tersangka) sudah berteman dengan korban sejak sekitar tahun 2021,” ungkapnya.
“Tas selempang warna hitam milik korban hilang, dan biasanya dipakai korban untuk menyimpan Handphone, uang tunai dan dompet, sedangkan menurut keterangan istri korban, tas tersebut dibawa pada saat korban berpamitan kepadanya untuk menemui tersangka. Jadi, masih menjadi pertanyaan kami kemana tas selempang tersebut? Sedangkan HP dan dompet korban ada sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum dari LBH PMBI, kembali meminta kepada rekan-rekan media untuk terus ikut mengawal kasus dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/XI/2023/Sek Mauk tanggal 9 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPDP/260/XI/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 9 November 2023 ini.
“Maka hal itu semua kita kawal hingga putusan pengadilan dan pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (PMBI) mendampingi keluarga korban pembunuhan pria berinisial R (37) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar.
Diketahui bahwa korban pembunuhan pria berinisial R (37) itu tewas di sebuah empang kawasan persawahan wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Hal itu dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH PMBI, Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn, pihaknya akan mendampingi keluarga korban dan mengawal kasus pembunuhan tersebut mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga proses Persidangan di Pengadilan.
“Kami telah menerima surat kuasa dari kedua orang tua korban dan istri korban untuk membantu mengawal proses penyidikan dalam kasus pembunuhan tersebut, tim kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membantu mengungkap kasus ini, juga termasuk motif pembunuhan yang masih simpang siur,” ucapnya kepada awak media, pada Kamis (9/11/2023).
(Bandi Badut)