Serang, Matapantura.id – Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiyat Awaludin membeberkan besaran biaya sertipikasi PTSL menurut Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Untuk biaya sertipikasi PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri sebesar Rp. 150.000,” ujar Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiyat Awaludin saat menerima wartawan pada Kamis (29/2/2024) sore.

“Bahkan kemarin Kepala Desa Gunungsari, Kabupaten Serang mendapatkan penghargaan karena mendorong upaya percepatan sertipikasi tanah masyarakat dengan menggratiskan biaya materai untuk masyarakat ekonomi ke bawah,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan jika ada pungutan di luar itu, bukan berasal dari kantor pertanahan, “Kantor pertanahan tidak memungut biaya karena tahapan sertipikasi yang ada di kantor pertanahan sudah dibiayai oleh APBN,” tegas Yayat.

Merinci dari apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Biaya PTSL yang ditanggung oleh APBN adalah kegiatan penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi serta laporan.

Sementara biaya penyiapan dokumen (fotokopi), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, materai, dan operasional petugas kelurahan/desa menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan untuk wilayah Jawa dan Bali yang masuk dalam Kategori V hanya boleh sebesar Rp. 150.000.

(rdk)