Matapantura.id – Proyek koordinasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum pemeliharaan saluran air, yang berada di Kampung Babulak Rt 001/006, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, dikritisi Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Dikatakan oleh Nuryadi selaku Ketua Investigasi DPP LIN, proyek tersebut yang dikerjakan oleh CV Putra Utama diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan rencana anggaran belanja (RAB).
“Jadi pekerjaan tersebut pemasangan turap itu tidak digali, adanya pohon kelapa yang tidak ditebang, sebagian pemasangan turap menggunakan material bekas atau bata. Hal itu jelas, pihak kontraktor diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku,” katanya kepada awak media, Jumat (22/9/2023).
Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut diduga banyak kejanggalan, sehingga kualitas proyek tidak standarisasi.
“Pantauan kami bersama rekan-rekan media, terlihat di lokasi proyek tersebut yaitu untuk lebar bervariasi, tinggi pun bervariasi,” jelasnya.
Nuryadi mengatakan, kepada pihak pengawas Kecamatan Sepatan Timur, agar turun ke lokasi untuk menegur pihak kontraktor tersebut.
“Apabila pihak pengawas Kecamatan Sepatan Timur tidak menegur kontraktor tersebut, kami akan menindaklanjuti temuan kami di lapangan dengan menyurati ke inspektorat Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, pihak pelaksana mengatakan bahwa proyek tersebut diduga milik dengan inisial A.
Mencoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak Ekbang Kecamatan Sepatan Timur, tidak ada respon.
Sebagai informasi, proyek koordinasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum pemeliharaan saluran air, dikerjakan oleh CV Putra Utama, dengan nilai kontrak Rp. 149.418.000, yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2023, waktu pekerjaan 30 kalender.
(Red)