Matapantura.id, Tangerang – Proyek paving block yang berada di Kampung Daon Lembur, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikritisi Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Nuryadi selaku Ketua DPP LIN mengatakan, bahwa proyek tersebut diduga asal jadi dan terkesan menutupi anggaran yang terealisasikan kepada publik.

“Sungguh miris melihat pekerjaan proyek tersebut yang disinyalir berasal dari salah satu aspirasi dewan provinsi Banten yang dikerjakan oleh pihak kontraktor inisial T,” katanya kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor inisial T tersebut sangat acak kadut atau amburadul.

“Sangat tidak pantas proyek disinyalir berasal dari aspirasi dewan itu dikerjakan asal jadi, banyaknya temuan di lapangan dalam proyek tersebut seperti kastin bervariasi ada yang lebih parah yaitu 16 centimeter, saat pemasangan kastin tidak di gali, lebar proyek bervariasi, bahkan ada yang menggunakan uskup dan juga tidak,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Nuryadi, proyek tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Tidak menutup kemungkinan, adanya dugaan korupsi oleh pihak kontraktor tersebut, karena saat pekerjaan berlangsung tidak adanya papan proyek. Seharusnya sebelum dikerjakan wajib memasang papan proyek. Sehingga masyarakat dan sosial kontrol bisa mengawasi besaran anggaran yang direalisasikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, para pekerja di lokasi proyek pun tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seakan-akan adanya dugaan mengabaikan K3.

“Kurangnya pengawasan dari pihak pelaksana atau kontraktor kepada para pekerja yang abaikan K3, seharusnya perlu adanya teguran agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Setiap pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMK3 serta dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, karena keselamatan kerja harus menjadi prioritas bagi kontraktor,” tukasnya.

Pihak kontraktor saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan” Maaf bos saya hari ini lagi di Tigaraksa, silahkan saja kalau udah ngambil data mah. Saya mah gak bisa larang ente ngambil data, silahkan aja udah berapa orang yang absen ke saya tetep saya perhatiin, namanya rekan mah,” kata pihak kontraktor dalam keterangan tertulisnya melalui WhatsApp.

Di waktu yang berbeda, Johani Kepala Desa Daon membenarkan adanya proyek paving block tersebut, dan menyampaikan bahwa proyek itu berasal dari aspirasi dewan.

“Oh itu aspirasi dewan Provinsi Banten, yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor yaitu inisial T,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (13/10/2023).

(Bandi Badut)