Matapantura.id – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menyita 30.257 butir obat terlarang yang siap edar dalam penjualan dan pemasaran secara langsung dan online atau daring dengan sistem COD. Obat terlarang tersebut berhasil disita disejumlah toko kosmetik dan sembako.
Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30.257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232, Hexymer 11.021 dan Alprazolam 4 butir.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono mengungkapkan, ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin itu didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.
Adapun 14 tersangka tersebut berinisial MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).
“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Zazali dalam konferensi pers, Jum’at (19/1/2024) digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Zazali menyebutkan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring (online) dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang atau jiwa dari pengaruh obat terlarang,” paparnya.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kefarmasian, dan mutu dipidana penjara selama 12 tahun.
(rdk)