Kabupaten Tangerang – Buntut kecelakaan yang melibatkan truck tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten yang mengakibatkan warga mengamuk hingga merusak belasan truck tanah, pada Kamis (7/11/2024) kemarin.

Namun dalam kejadian tersebut juga disertai penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap truck-truck yang dirusak.

“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun onderdil lainnya untuk segera di kembalikan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).

Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truck dilokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truck tanah yang dirusak.

Adapun barang-barang  yang diambil dari truck-truck yang dirusak massa itu antara lain pintu, radio tape, tangki, dinamo maupun onderdil lainnya.

Zain pun meminta dan mengimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan.

Sebab kata Zain, barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.

“Barang-barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Lebih tegas, Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum,” tandasnya.

***