Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai markas penyewaan buku rekening untuk aktivitas judi online.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi dan Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan tersangka. Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selama operasi, polisi menyita barang bukti seperti laptop, ponsel, kartu ATM, printer, dan bubble wrap.
Menurutnya, tersangka utama, RS menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak 2022 dan mengirimkan paket berisi ponsel dan aplikasi e-banking ke Kamboja untuk digunakan dalam transaksi judi online.
“Selama dua setengah tahun, lebih dari 1.081 pengiriman dilakukan, dengan sekitar 4.324 rekening digunakan dan perputaran uang mencapai Rp 21 miliar per hari,” terang Kapolres.
Para tersangka dikenakan pasal terkait perjudian online dan transfer dana, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Selain itu, hasil tes urine menunjukkan enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu,” sambungnya.
Kapolres Syahduddi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran penyewaan nomor rekening pribadi karena dapat terlibat dalam jaringan judi online.
“Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri,” tutupnya.
***