Serang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan seluruh kantor pertanahan se-Banten meraih penghargaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 seluruhnya berada di zona hijau dengan opini kualitas tertinggi, kategori A, pada Rabu (4/12/2024).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto kepada kepala kantor pertanahan di Pendopo Gubernur Banten.
Fadli mengatakan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah memberikan pelayanan publik yang baik dan memberikan motivasi supaya terus memperbaiki meningkatkan kualitas pelayanannya.
Sementara itu dalam speechnya Sudaryanto menjelaskan,“Semula (Penilaian tahun 2023 -rdk) seluruh kantor pertanahan sudah berada di zona hijau, 5 kantor pertanahan opini kualitas tertinggi, kategori A dan 3 kantor pertanahan opini kualitas tinggi, kategori B. Namun saat ini meningkat seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota se-Banten mendapatkan opini kualitas tertinggi, kategori A,” jelasnya.
Ia juga mengatakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan menuju digital melayani seluruh kantor pertanahan telah menerapkan Layanan Elektronik dan Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik serta berbagai inovasi layanan seperti layanan sertipikat keliling, di Mall, prioritas VIP Lounge untuk Pemohon tanpa kuasa dan konsultasi daring melalui zoom meeting.
Sebagai informasi, di acara penganugerahan yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, diurutan pertama kantor pertanahan peraih nilai tertinggi adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan nilai 97,48,- Kota Serang 97,37,- Kabupaten Lebak 94,74,- Kota Tangerang Selatan 92,81,- Kabupaten Tangerang 91,82,- Kabupaten Serang 89,52,- Kota Cilegon 89,19,- dan Kantah Kota Tangerang 88,48. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mendapatkan penghargaan dengan nilai akumulasi 92,68.
***