Tangerang, Matapantura.id – Tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai adanya dugaan produksi minyak palsu dengan merek “Minyakita” di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, tim dari Polsek Mauk melakukan pengecekan cepat untuk menanggapi isu tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Mauk, IPTU Deni Superi, memimpin tim yang langsung menuju lokasi gudang yang diduga terlibat dalam produksi minyak tersebut. Pemilik usaha, Hj Andi, yang merupakan pengusaha dari Makassar, serta Direktur Utama “Minyakita”, Sdr. Samosir, yang berdomisili di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, turut diperiksa dalam proses ini.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Tangerang, IPDA Rani Purbawa, hasil pengecekan menunjukkan bahwa produksi minyak goreng dengan merek “Minyakita” memang benar ada di wilayah hukum Polsek Mauk. Namun, setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa pabrik milik Hj Andi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Surat dan perijinan lengkap terkait produksi minyak goreng ini juga telah diperiksa dan dinyatakan sah.
Dengan hasil pengecekan ini, pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam produksi minyak goreng “Minyakita”. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak mengandung unsur kesalahan atau pelanggaran hukum.
Sementara itu, Hj Andi menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang pengusaha dari Makassar yang kini memiliki PT. Navyta Nabati Indonesia.
“PT Navyta Nabati Indonesia tersebut memproduksi minyak goreng dengan merek Navyta dan Minyakita, yang beralamat di Jalan K.H Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Tangerang, Banten,” jelas Hj. Andi Owner PT Navyta Nabati Indonesia kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).
Sebagai informasi, PT. Navyta Nabati Indonesia akan meluncurkan merek baru yaitu minyak goreng Naoda.
(*)