Tangerang, Matapantura.id – Hitungan jam pasca kejadian dilaporkan korban, Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, bergerak cepat (Gercep) menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RM (26), FS (26), MR (26), dan RY (33).

Para pelaku diduga merupakan sindikat yang sering kerjasama beraksi melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku ditangkap pada Kamis 23/5 lalu pada pukul 21.00 WIB. Beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB yang dilaporkan korban MSD.

“Aksi dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangannya, Selasa 28 Mei 2024.

Polisi pada saat itu langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP juga memeriksa saksi-saksi. Dalam hitungan jam pelaku pencurian berinisial RM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP.

Namun demikian, motor curian tersebut telah berada di tangan tiga pelaku lain untuk di pasarkan dan dijual.

“Tersangka FS, MR, dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM,” sambungnya.

Kemudian, barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Revo dan keempat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan ancaman hukum penjara diatas lima tahun,” tukasnya.

(*)