Matapantura.id, Tangerang – Demi menjaga lingkungan yang aman, tentram, indah dan nyaman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Kelapa Dua memberikan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar.

Dalam pemberian surat peringatan itu, ditujukan kepada para PKL dan para pemilik bangunan liar yang masih berdiri di wilayah Pasar Pisangan, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (2/5/2023).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, bahwa pemberian surat peringatan pertama tersebut dilakukan lantaran bangunan yang digunakan oleh pedagang ini berada di lahan milik pemerintah daerah.

Selain itu, keberadaan bangunan liar tersebut menggunakan median jalan, sehingga menganggu mobilitas pengguna jalan.

“Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Perda ini,” bebernya.

Lanjutnya, ia juga menuturkan pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran bangunan.

Dengan demikian, langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

“Setelah kami data, ada sebanyak 52 bangunan liar (Bangli). 30 bangunan berada di lahan milik Pemkab Tangerang dan 22 bangunan memakan bagian jalan, serta digunakan sebagai tempat usaha. Tentunya langkah ini merupakan salah satu tahapan sebelum kita masuk ke tahap pembongkaran,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

“Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang akan mendirikan sarana olahraga Stadion Mini yang terdapat di wilayah Kabupaten Tangerang, yang berlokasi di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

(Bandi Badut)