Matapantura.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup lokasi galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa. Hal itu dilakukan karena aktivitas galian tanah tidak berizin dan mengganggu ketenteraman dan percakapan umum.

Kepala Satpol PP, Agus Suryana menegaskan penindakan itu sebagai upaya pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha masyarakat yang menimbulkan gangguan Trantibum dan membuat resah.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan percakapan umum, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Agus Suryana, Jumat (2/2/2024).

Agus menjelaskan, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit ekskavator dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ia pun, dengan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line.

“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan,” tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman dan menjaga umum di wilayah serta selalu mematuhi Peraturan Daerah juga Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Jika para pengelola masih melakukan streaming, maka kami akan melakukan penindakan seperti penutupan dan penerimaan terhadap aktivitas tersebut,” tutupnya.

(*)