Tangerang, Matapantura.id – Salah satu karyawan PT. Prima Usaha Era Mandiri (A & W Restaurans Amerika) yang dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dugaan tuduhan dan fitnah melakukan tindak pidana penipuan terhadap perusahaan.

Kejadian itu bermula pada saat Budiyanto sakit dan berobat ke klinik rujukan Naufal kemudian barulah ke RS. Sari Asih, setelahnya mencari perobatan lain ke Klinik Amanah Ibu yang beralamat di Perumahan Sukatani Permai Jl. Manggis I Blok G5 No.20 Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Budianto mengalami sakit kemudian berobat dan diberikan surat keterangan sakit.

Namun demikian, pihak PT. Prima Usaha Era Mandiri menganggap surat keterangan sakit Budiyanto palsu, kemudian Budiyanto di Laporan dengan LP. Nomor : B/605/IV/2023/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 06 April 2023 dengan Pelapor atas nama Widyawati.

Atas kejadian tersebut korban sekaligus pegawai PT. Prima Usaha Era Mandiri (A & W Restaurans Amerika) ini mengakibatkan sakit struk parah dan sempat dirawat di RS. Sari Asih Sangiang, hingga kondisi hari ini Budiyanto mengalami struk dan sudah tidak bekerja, serta gaji beliau selama bekerja terakhir belum dibayarkan.

Dengan kejadian ini Budiyanto di dampingi istri meminta bantuan kepada Kantor Hukum Yoni Apriyanto, S.H (YA & Patners) dan membuat surat kuasa untuk proses pendampingan karena dirasa sudah banyak intimidasi yg dilakukan kepada keluarga.

“Kami ini masyarakat biasa hanya meminta hak kami dan jangan intimidasi hak kami, dan dugaan penipuan terhadap perusahaan yang dituduhkan sangat menggangu kesehatan baik jasmani dan mentalnya yang mengakibatkan sakit nya semakin parah,” ucap Asih Istri dari Budiyanto.

Budiyanto
Salah satu karyawan PT. Prima Usaha Era Mandiri (A & W Restaurans Amerika).

Setelah mendapatkan kuasa dari Budiyanto, Kantor Hukum YA & Partners, Yoni Apriyanto, S.H langsung melakukan tugasnya sebagaimana profesinya. Kemudian Yoni Apriyanto, S.H melakukan komunikasi dan sempat ada mediasi dengan Direktur PT. Prima Usaha Era Mandiri (A & W Restaurans Amerika) serta Pengacaranya.

“Sempat ada komunikasi terkait penggantian hak namun kami tidak sepakat dengan nominal yang ditawarkan oleh Pihak PT. Prima Usaha Era Mandiri (A & W Restaurans Amerika) karena dirasa sangat merugikan klien kami Budiyanto,” tegas Yoni Apriyanto, S.H selaku kuasa hukum Budiyanto.

Yoni Aprianto mengatakan akan terus mendampingi kliennya di pengadilan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang sudah dijadwalkan, namun sangat disayangkan hal-hal yang bersifat seperti ini dilakukan oleh
PT. Prima Usaha Era Mandiri (A & W Restaurans Amerika) yang notabene merupakan perusahaan besar dan terkenal.

Banyak kejanggalan dalam kasus ini, karena tempat kliennya bekerja di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan kejadian yang dituduhkan di Rajeg Kabupaten Tangerang, namun laporan polisinya di buat di Polsek Penjaringan.

“Sangat aneh dan syarat-syarat dengan kepentingan salah satu pihak, kami berharap pihak-pihak terkait dapat membantu menyelesaikan permasalah ini, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami (rdk- Budiyanto),” tutupnya.

Hingga berita ini terbitkan, wartawan mencoba menghubungi (konfirmasi) melalui WhatsApp pada Kamis 30 Mei 2024, kepada pihak advokat dan HRD PT. Prima Usaha Era Mandiri (A & W Restaurans Amerika) tidak ada respon.

(rls)