Tangerang, Matapantura.id – Jaringan internet kini menjadi kebutuhan utama masyarakat sebagai pelengkap dalam komunikasi dan penunjang kemajuan ekonomi. Dalam hal ini, banyak para pengusaha penyedia jasa internet (PJI) dengan target sasaran rumah-rumah warga maupun perkantoran.

Namun demikian, kondisi saat ini tidak jarang di manfaatkan para oknum pengusaha nakal yang dengan sengaja dan berani menyebarluaskan jaringan internet tersebut walaupun tanpa mengantongi izin dari pihak-pihak terkait, guna meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Hal itu dikatakan Nuryadi Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Kabupaten Tangerang saat di lapangan, terlihat beberapa pekerja yang menggunakan rompi berwarna orange, sepatu, dan memakai helm itu sedang menggali lubang untuk pemasangan tiang-tiang wifi tersebut diduga tidak mengantongi izin.

“Tepatnya di Perumahan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, para pekerja itu dengan santainya menggali lubang untuk pemasangan tiang-tiang wifi dekat dengan tiang listrik milik PT. PLN, yang mana perbuatan ini jelas sangat menggangu,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 23 Juni 2024.

Dalam hal ini, Nuryadi Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Tangerang mencoba mendatangi pihak security perumahan tersebut yang diduga pemilik usaha penyedia jasa internet (PJI) atau wifi. Namun demikian, saat tiba di lokasi security yang berinisial AR itu langsung mengalihkan kepada Kapala Dusun (Kadus) Desa Gintung.

Dalam hal ini, Nuryadi ketua LBH mencoba mendatangi, pekerja dan menanyakan langsung, tetapi di arahkan ke satpam perumahan, dan satpam tersebut mengarahkan ke orang perumahan yg berinisial AR.

Menurutnya, AR itu merupakan seorang pengusaha jasa penyedia internet (PJI) atau wifi. Saat ditanya oleh Nuryadi terkait perizinan, AR langsung mengarahkan ke Kepala Dusun (Kadus) Desa Gintung yang bernama Mangku sapaannya.

“Sudah diberikan sepenuhnya kepada Kadus Desa Gintung terkait perizinan dan koordinasi tersebut,” ucap AR pemilik usaha penyedia jasa internet (PJI) atau wifi.

Nuryadi mencoba menanyakan kepada pihak Kecamatan Sukadiri yaitu Kasi Trantibum Alwani melalui WhatsApp, terkait perizinan pemasangan tiang-tiang wifi tersebut.

“Gak ada kalau ke kecamatan,” singkat Alwan Kasi Trantibum Kecamatan Sukadiri.

Tak sampai disitu, Nuryadi juga menanyakan perihal yang sama kepada Camat Sukadiri Ahmad Hapid.

“Kecamatan sudah tidak bisa melayani, semuanya sudah terpusat melalui OSS. Yang punya kewenangan penertiban adalah PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Camat Sukadiri Ahmad Hapid melalui WhatsApp kepada Nuryadi.

Sementara itu, Matapantura.id mencoba mengkonfirmasi Kepala Dusun (Kadus) Desa Gintung yang bernama Mangku melalui WhatsApp pada Senin (24/6/2024) terkait perizinan pemasangan tiang-tiang wifi tersebut. Namun demikian, tidak ada jawaban atau respon.

Hingga berita ini ditayangkan, matapantura.id masih mencoba untuk konfirmasi ke pihak-pihak terkait.

(Bandi/rdk)