<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminal Arsip - Mata Pantura</title>
	<atom:link href="https://matapantura.id/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matapantura.id/category/hukum-kriminal/</link>
	<description>Jendela Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Nov 2024 18:09:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://matapantura.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-MP-36x36.png</url>
	<title>Hukum &amp; Kriminal Arsip - Mata Pantura</title>
	<link>https://matapantura.id/category/hukum-kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Oknum Hakim Diduga Terlibat Kasus Suap Dipindahkan dari Kejati Jatim ke Jakarta</title>
		<link>https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/</link>
					<comments>https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 18:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Doorstop]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Suap dan gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga oknum hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa 5 November 2024, melakukan pemindahan tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yakni HH, ED, M dari Kejati Jawa Timur ke Jakarta. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, ketiga tersangka [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/">Tiga Oknum Hakim Diduga Terlibat Kasus Suap Dipindahkan dari Kejati Jatim ke Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa 5 November 2024, melakukan pemindahan tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yakni HH, ED, M dari Kejati Jawa Timur ke Jakarta.</p>
<p>Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, ketiga tersangka dibawa ke kantor JAM Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan tambahan.</p>
<p>Setelah pemeriksaan, tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ED di Rutan Kelas I Cipinang, dan M di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</p>
<p>“Kami ingin memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harli Siregar.</p>
<p>Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa Tersangka ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CRT dan ET, yang merupakan adik dan ayah dari terdakwa Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.</p>
<p>Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus ini.</p>
<p>“Kami akan terus mendalami peran masing-masing individu dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima dan memberi suap atau gratifikasi,” ujarnya.</p>
<p>Diharapkan, dengan pemeriksaan intensif ini, Kejaksaan Agung dapat mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/">Tiga Oknum Hakim Diduga Terlibat Kasus Suap Dipindahkan dari Kejati Jatim ke Jakarta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/tiga-oknum-hakim-diduga-terlibat-kasus-suap-dipindahkan-dari-kejati-jatim-ke-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</title>
		<link>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/</link>
					<comments>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 00:07:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ibunda Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Kasus Suap Hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9030</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MW, ibunda terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/">Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)</strong> </span>menetapkan MW, ibunda terpidana <span style="color: #ff0000"><strong>Ronald Tannur</strong></span>, sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera.</p>
<p>Penetapan tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 4 November 2024.</p>
<p>Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Dr. Abdul Qohar mengungkapkan MW bersama pengacara LR mengakui telah memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada tiga hakim.</p>
<p>&#8220;Bukti kuat menunjukkan keterlibatan MW dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi,&#8221; tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.</p>
<p>Penetapan tersangka MW dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F2/Fd.2/11/2024, sementara penyidikan kasus ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024.</p>
<p>MW kini resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.</p>
<p>MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/">Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Hakim Sebesar Rp3,5 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/ibunda-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka-suap-hakim-sebesar-rp35-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditahan Kejagung</title>
		<link>https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2024 23:27:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Dirjen Perkeretaapian ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9023</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan PB tersebut pada pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/">Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditahan Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI)</strong></span> berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi.</p>
<p>Kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan PB tersebut pada pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.</p>
<p>Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar dalam keterangan resminya, bahwa PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.</p>
<p>&#8220;Pengamanan dilakukan pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jalan Mayor Abdurrahman Nomor 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang,&#8221; terangnya, pada Minggu (3/11/24).</p>
<p>Ia menjelaskan, kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa.</p>
<p>Pembangunan jalan tersebut, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).</p>
<p>Kemudian, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (rdk- saudara NSS) agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.</p>
<p>Tak hanya itu, Ketua POKJA pengadaan terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (rdk- saudara NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.</p>
<p>Sementara, dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas.</p>
<p>Dengan demikian, adanya unsur sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi.</p>
<p>&#8220;Diketahui dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost), sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.157.087.853.322. Hal itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.</p>
<p>Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024 pukul 18.30 WIB, PB ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.</p>
<p>&#8220;Terhadap tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapuspenkum Harli menuturkan bahwa tersangka PB disangkakan melanggar pasal:<br />
<em><strong>Primair</strong></em> Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;</p>
<p><em><strong>Subsidair</strong></em> Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/">Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditahan Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/terlibat-korupsi-jalur-kereta-api-besitang-langsa-eks-dirjen-perkeretaapian-ditahan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</title>
		<link>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/</link>
					<comments>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 14:18:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Pidsus Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Rugikan Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=9005</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016, pada Selasa (29/10/2024). Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/">Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016, pada Selasa (29/10/2024).</p>
<p style="text-align: left">Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan <strong>JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023, tertanggal 3 Oktober 2023.</strong></p>
<p>Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, bahwa kedua tersangka diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar melalui kegiatan impor gula yang tidak sesuai prosedur.</p>
<p>&#8220;Tindakan ini diduga melanggar regulasi yang mengatur impor gula di Indonesia. Kedua tersangka telah memanfaatkan wewenang mereka untuk memberikan izin impor yang seharusnya tidak diberikan. Kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp400 miliar,&#8221; kata Harli Siregar dalam jumpa pers.</p>
<p>Pada tahun 2015, melalui rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.</p>
<p>Kendati demikian, tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu, tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP. Impor ini bertujuan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP).</p>
<p>Menurut aturan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, izin impor ini diberikan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.</p>
<p>&#8220;Keputusan ini mencerminkan pelanggaran regulasi impor gula, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi BUMN. Prosesnya juga dilakukan tanpa konsultasi dengan kementerian terkait,&#8221; jelas Dr. Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Pada awal 2016, tersangka TTL memberikan penugasan kepada PT PPI untuk menjaga stabilisasi harga gula dan ketersediaan stok gula nasional melalui impor dan pengolahan gula.</p>
<p>Namun, PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan swasta dan satu perusahaan tambahan, PT KTM, untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>Padahal, seharusnya impor gula dilakukan dalam bentuk gula kristal putih secara langsung, dan hanya BUMN yang berwenang melakukan impor tersebut.</p>
<p>Untuk itu, kata M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, berdasarkan hasil investigasi, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Keuntungan yang diperoleh dari pengolahan dan penjualan gula oleh perusahaan swasta seharusnya menjadi pendapatan negara.</p>
<p>Sementara PT PPI diduga mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula kristal mentah tersebut. Selain itu, gula yang diolah tersebut dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 13.000 per kilogram.</p>
<p>&#8220;Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini sangat signifikan. Peran para tersangka dalam memuluskan impor yang tidak sesuai aturan menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan,&#8221; ujar M. Irwan Datuiding, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Kejaksaan Agung telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</p>
<p>Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>&#8220;Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini agar praktik-praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak dengan jabatan tinggi dan kerugian negara yang cukup besar.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/">Rugikan Negara Rp400 Miliar, Dua Orang Tersangka Perkara Korupsi Impor Gula Ditangkap Kejaksaan Agung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/rugikan-negara-rp400-miliar-dua-orang-tersangka-perkara-korupsi-impor-gula-ditangkap-kejaksaan-agung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</title>
		<link>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/</link>
					<comments>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 22:37:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8981</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Gregorius Ronald Tannur (27) berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur (27) merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Dina Sera Afrianti (29), [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/">Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Gregorius Ronald Tannur</strong></span> (27) berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.</p>
<p>Diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur (27) merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Dina Sera Afrianti (29), meninggal dunia.</p>
<p>Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas perbuatannya. Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian.</p>
<p>Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman Tannur sekitar pukul 14.10 WIB. Sesampainya di lokasi, langsung menemui terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk penjemputan.</p>
<p>Sekira pukul 14.45 WIB, Tannur berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur.</p>
<p>“Kami memastikan proses penangkapan berjalan lancar, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Setelah tiba di Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur segera diproses untuk pelaksanaan hukuman penjara.</p>
<p>“Terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambungnya.</p>
<p>Penangkapan tersebut menutup proses hukum panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Tannur.</p>
<p><strong>(Kapuspenkum Kejagung RI)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/">Ronald Tannur Berhasil Ditangkap Kejaksaan Akibat Kasus Penganiayaan Berujung Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/ronald-tannur-berhasil-ditangkap-kejaksaan-akibat-kasus-penganiayaan-berujung-kematian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</title>
		<link>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/</link>
					<comments>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Oct 2024 07:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapuspenkum Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Hakim dan Pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara dugaan suap menyuap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8947</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, pada Rabu 23 Oktober 2024. Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/">Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span style="color: #ff0000"><strong>Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)</strong></span> telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara, pada Rabu 23 Oktober 2024.</p>
<p>Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.</p>
<p>Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>Sebagai informasi, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, bahwa saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti dilokasi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.</p>
<p>&#8220;Uang tunai Rp. 1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, dan uang tunai SGD 717.043, juga sejumlah catatan transaksi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kapuspenkum mengatakan, kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut.</p>
<p>Namun demikian, pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum hakim ED, HH, M dan seorang oknum pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.</p>
<p>Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Ketiga oknum hakim penerima suap dan/atau gratifikasi itu yang diduga melanggar Undang-undang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu oknum pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</p>
<p>Lr oknum pengacara sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi itu diduga melanggar Undang-undang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang momor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/">Penggeledahan dan Penangkapan Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara yang Diduga Melakukan Suap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/penggeledahan-dan-penangkapan-tiga-oknum-hakim-dan-satu-oknum-pengacara-yang-diduga-melakukan-suap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</title>
		<link>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
					<comments>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 17:49:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8693</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Matapantura.id &#8211; Dua orang saksi kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. &#8220;Kedua orang tersebut berinisial MY selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/">Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Dua orang saksi kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.</p>
<p>&#8220;Kedua orang tersebut berinisial MY selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations,&#8221; kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip dari keterangan resmi yang diterima <span style="color: #0000ff"><strong>matapantura.id</strong></span>, Jumat (4/10/2024).</p>
<p>Febrie menjelaskan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific.</p>
<p>Penyitaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.</p>
<p>(rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/">Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/dua-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-perkebunan-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Tangsel Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah Bersenjata Api</title>
		<link>https://matapantura.id/polres-tangsel-berhasil-ungkap-pelaku-curanmor-dan-penadah-bersenjata-api/</link>
					<comments>https://matapantura.id/polres-tangsel-berhasil-ungkap-pelaku-curanmor-dan-penadah-bersenjata-api/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Sep 2024 20:33:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku bawa senpi]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tangsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8412</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar pencurian dan penadahan kendaraan bermotor dengan total 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah. Sindikat tersebut juga kedapatan membawa senjata api saat penangkapan. Tiga TKP di antaranya berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yakni di Kecamatan Pagedangan dan Curug, sementara tiga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polres-tangsel-berhasil-ungkap-pelaku-curanmor-dan-penadah-bersenjata-api/">Polres Tangsel Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah Bersenjata Api</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar pencurian dan penadahan kendaraan bermotor dengan total 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah.</p>
<p>Sindikat tersebut juga kedapatan membawa senjata api saat penangkapan. Tiga TKP di antaranya berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yakni di Kecamatan Pagedangan dan Curug, sementara tiga lainnya berada di wilayah Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (7/9/2024).</p>
<p>Penangkapan pertama dilakukan pada 22 Agustus 2024, di mana Tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan menangkap dua orang tersangka berinisial Y.A.S dan S.A.</p>
<p>Pasangan suami istri itu diduga kuat terlibat dalam penadahan kendaraan bermotor yang merupakan hasil kejahatan. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.</p>
<p>Pengembangan lebih lanjut dilakukan pada 23 dan 24 Agustus 2024, di mana polisi berhasil menangkap empat orang lainnya di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pagedangan dan Cikupa. Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat yang sama, dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor dan kunci Leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor.</p>
<p>Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan kembali dan pada Tanggal 28 Agustus 2024 berhasil melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku penadah Kendaraan Bermotor R2 hasil kejahatan dengan inisial Y.S dan S.M di kos-kosannya wilayah Palmerah, Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Pada saat diamankan para pelaku ini kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir peluru dan 1 butir selongsong serta 1 buah kunci Leter T,&#8221; terangnya.</p>
<p>Penangkapan berikutnya dilakukan pada 5 September 2024 di wilayah Kampung Bitung, Kecamatan Curug. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian lainnya, dan kembali menyita dua unit kendaraan bermotor serta alat yang digunakan untuk aksi pencurian.</p>
<p>Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadahan ini yang diduga memiliki kaitan dengan kasus serupa di daerah lain.</p>
<p>Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel, Kapolsek Curug, Kapolsek Pagedangan Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Reskrim Polsek Curug, dan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan</p>
<p>Atas kejadian tersebut para pelaku diduga Tindak Pidana kedapatan membawa Senjata Api, Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan/Tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subs Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/polres-tangsel-berhasil-ungkap-pelaku-curanmor-dan-penadah-bersenjata-api/">Polres Tangsel Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah Bersenjata Api</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/polres-tangsel-berhasil-ungkap-pelaku-curanmor-dan-penadah-bersenjata-api/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga Teluknaga Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://matapantura.id/lima-kali-beraksi-gunakan-obeng-dan-pahat-tersangka-bobol-rumah-warga-teluknaga-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://matapantura.id/lima-kali-beraksi-gunakan-obeng-dan-pahat-tersangka-bobol-rumah-warga-teluknaga-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 14:52:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Teluknaga]]></category>
		<category><![CDATA[Spesialis bobol rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=8370</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di Kampung Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (4/9/2024). Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menuturkan pelaku tersebut berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/lima-kali-beraksi-gunakan-obeng-dan-pahat-tersangka-bobol-rumah-warga-teluknaga-ditangkap-polisi/">Lima Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga Teluknaga Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <span style="color: #0000ff">Matapantura.id</span></strong> &#8211; Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di Kampung Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (4/9/2024).</p>
<p>Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menuturkan pelaku tersebut berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kampung Babakan Asem RT 03/08, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;Saat ditangkap dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah jaket sweater dan celana yang dipakai kejahatan terekam CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 285.000, dua buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 gram,&#8221; tuturnya.</p>
<p>AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin (36) mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng juga pahat.</p>
<p>&#8220;Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, dua buah jam tangan milik korban, cincin emas dan kemudian melarikan diri,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pencurian ini terjadi pada hari Minggu 1 September 2024 sekira Pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik korban</p>
<p>&#8220;Hasil dari interogasi petugas tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin (36) ini dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/lima-kali-beraksi-gunakan-obeng-dan-pahat-tersangka-bobol-rumah-warga-teluknaga-ditangkap-polisi/">Lima Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga Teluknaga Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/lima-kali-beraksi-gunakan-obeng-dan-pahat-tersangka-bobol-rumah-warga-teluknaga-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawa Paket Sabu 0,39 gram, Pria di Pasar Kemis Dibekuk Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang</title>
		<link>https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/</link>
					<comments>https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mata Pantura]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2024 16:27:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Kemis]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Cikupa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matapantura.id/?p=7789</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tangerang, Matapantura.id &#8211; Jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (34). Pria yang memiliki nama sapaan Ipay tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ alias Ipay ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. &#8220;Saat digeledah, di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/">Bawa Paket Sabu 0,39 gram, Pria di Pasar Kemis Dibekuk Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, <a href="https://matapantura.id">Matapantura.id</a></strong> &#8211; Jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (34). Pria yang memiliki nama sapaan Ipay tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.</p>
<p>Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ alias Ipay ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.</p>
<p>&#8220;Saat digeledah, di saku celana tersangka AJ ditemukan paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan 2 lembar kertas putih,&#8221; kata Tedy, Rabu (12/6/2024).</p>
<p>Tedy menerangkan, tersangka AJ ditangkap di depan rumahnya di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (22/5/2024). Saat dilakukan penangkapan, diduga tersangka AJ alias Ipay sedang menunggu calon pembeli yang hendak bertransaksi.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat polisi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi.</p>
<p>&#8220;Saat melakukan observasi itulah, polisi melihat ada gelagat mencurigakan dari tersangka AJ,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Tersangka AJ alias Ipay dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.</p>
<p>(rdk)</p>
<p>Artikel <a href="https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/">Bawa Paket Sabu 0,39 gram, Pria di Pasar Kemis Dibekuk Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://matapantura.id">Mata Pantura</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matapantura.id/bawa-paket-sabu-039-gram-pria-di-pasar-kemis-dibekuk-jajaran-polsek-cikupa-polresta-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
