KABUPATEN TANGERANG – Camat Sukadiri Ahmad Hapid memberikan tanggapan terkait aktivitas galian dan dump truk muat tanah yang ada di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Terkait galian yang ada di Desa Gintung dan TPA Jati Waringin itu sudah dua kali ditutup oleh pihak yang berwenang. Namun hanya beberapa hari saja, tidak berkepanjangan,” kata Camat Sukadiri Ahmad Hapid saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, pada Selasa (28/11/2023).
Terlebih lagi, lanjut Camat, pihaknya sudah menerima banyak komplain dari berbagai elemen masyarakat, LSM, bahkan dari kalangan media.
“Jadi kami sudah berusaha,
baik itu dalam segi pemasangan spanduk dan tindakan hingga turun ke jalan. Tetapi, untuk penutupan galian itu yang memiliki kewenangan penegakan Perda yaitu pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, sejumlah mobil dump truk yang melintas di Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang memang sudah melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022.
“Perbup nomor 12 tahun 2022 itu sudah bagus, tinggal bagaimana pihak pemilik usaha itu sadar dan memikirkan masyarakat di masing masing wilayah,” tuturnya.
Untuk itu, kata Camat, pihaknya meminta agar semua pihak bekerja sama dalam menangani komplain tersebut, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung Perbup nomor 12 tahun 2022.
“Misalnya kalau yang di Gintung di tutup, pastinya itu aman gak ada truk muat tanah yang lewat. Tetapi itu di TPA Jati Waringin, Kronjo dan lainnya dibiarkan lolos ya dampaknya akan macet karena putar arah atau balik lagi. Pernah di talang tuh puluhan mobilnya balik,” bebernya.

“Jadi harus ada kekompakan dalam menangani masalah seperti ini, tidak hanya di Kecamatan Sukadiri saja yang ada galian, bahkan yang ada di beberapa Kecamatan pun harus bertindak, serta harus ada pos pantau, kantong parkir dari hulu ke hilir, agar tidak pada lolos jadi masyarakat disini yang terkena imbasnya,” tutupnya.
(Bandi Badut)