Matapantura.id, Tangerang – Bernat Siregar selaku kuasa hukum para pedagang pasar mauk melaporkan Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang H. Ashari Asmat ke Polsek Mauk, pada Rabu (8/11/2023).

Hal itu dikatakan oleh Bernat Siregar, dalam pelaporannya itu terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

“Aturan undang-undang hukum itu, ditempatkan lah kepada yang profesional, terkait rencana Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang yang selama ini dilakukan banyak ketimpangan-ketimpangan dan kejanggalan,” ucap Bernat Siregar kepada awak media.

Namun demikian, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang seakan-akan memaksakan apa yang mereka rasa sudah terpenuhi semua persyaratan tersebut.

“Tetapi faktanya dilapangkan para pedagang bingung, apa yang disebutkan oleh pihak Perumda Pasar NKR ini hanya pemaparan-pemaparan saja,” tegasnya.

Bernat Siregar juga menyampaikan, dalam pertemuan di Aula Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Menurutnya para pedagang harus nurut dan mau ikut apa yang disampaikannya itu.

Terkait laporan tersebut, kata Bernat, dirinya sebagai warga negara berhak membela kepentingan hukumnya. Oleh karena itu, pihak Perumda Pasar NKR mengutarakan didepan umum dalam rapat yang tidak seharusnya dilakukan.

“Saat saya berbicara atas nama kuasa hukum para pedagang, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengatakan ‘ngapain kalian pakai pengacara’ sontak nya didepan umum. Dalam hal tersebut jelas merendahkan saya sebagai pengacara dan ini merupakan pencemaran nama baik,” sambungnya.

Bernat juga menyampaikan, wajar seseorang pedagang pasar pakai pengacara karena sudah lelah dengan pihak Perumda Pasar NKR yang tidak ada tanggapan dan solusinya.

“Dengan menunjukan telunjuk jari nya kepada hadirin dalam rapat, disitulah saya merasa dan menyatakan, saya akan melaporkan Dir Ops Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang dengan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dan mengganggu harga diri saya,” jelasnya.

“Saya tegaskan lagi, biar bagaimanapun dan apapun seorang warga negara, itu mempunyai hak hukum, saya melaporkan Pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polsek Mauk pada pukul 17.00 WIB hari Rabu (8/11/2023).

(Bandi Badut)