Tangerang, Matapantura.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 130 eksimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mengatakan, bahwa penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek Jatiuwung, yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, Selasa (28/8/2024).
“Saat ini, pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di Kantor Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
“Terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 subsider pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.
(*)