Tangerang, Matapantura.idKepala Sekolah Paud Al-Ikhlas Puri Permai RT 01/RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa kampanyekan calon bupati/wakil bupati Tangerang nomor urut 01, di gedung sekolah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan matapantura.id, bahwa Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas, Sinta membenarkan, bahwa dalam acara maulid di sekolah dirinya membagi-bagikan alat peraga kampanye, berupa kerudung dan stiker pasangan calon nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah.

“Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh betul pak,” saat dikonfirmasi wartawan matapantura.id melalui WhatsApp, Sabtu (12/10/2024).

Menurutnya, ia merasa bahwa tidak melakukan kampanye secara lisan, tetapi hanya sampaikan sebuah amanah.

“Maaf saya tidak melakukan kampanye secara lisan hanya menyampaikan amanah kerudung pas ngumpul hanya itu saja,” katanya.

Sinta mengaku belum mengetahui konsekuensinya ketika membagikan alat peraga kampanye di sekolah,”Belum pak,” singkatnya.

Tak hanya itu, Sinta pun membagikan alat peraga kampanye di sekolah itu tanpa adanya suruhan melainkan dari hati nuraninya sendiri.

“Saya hanya ingin membantu saja, tadi juga maksud saya biar mereka seneng abis pengajian dapat kerudung,” ujarnya.

Sinta menambahkan, yang hadir dalam acara maulid tersebut salah satunya yaitu anggota DPRD. Namun demikian, ia tidak memberitahu nama anggota DPRD itu.

“Memang disekitar saya ada dekat dengan dewan. Nanti panjang-panjang pak, cukup saya menerima ini Qadarullah. Semua Allah yang gerakan, hanya Allah tempat mengadu,” ujarnya.

Sinta mengakui kesalahannya, dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya melanggar aturan PKPU. Dimana, sarana pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye politik calon kepala daerah.

“Karena ketidaktahuan saya dan kebodohan saya,” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, bahwa kampanye digedung atau lokasi pendidikan tidak dibenarkan dalam aturan PKPU, dan jelas melakukan pelanggaran.

“Yang jadi pelanggaran adalah, lokasinya. Di sarana pendidikan. Jelas tidak boleh,” tegas Ikbal.

Dirinya juga mengaku, telah meminta untuk Panwascam setempat untuk melakukan pengecekan, untuk menindaklanjuti persoalan kampanye didalam sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas diwilayah Puri Permai RT 01/RW 02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

“Akan kita tindak lanjuti, persoalan ini,” tegas Ikbal.

(*)