Matapantura.id – Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri BUMN melakukan program bersih-bersih yang diarahkan didalam instansi BUMN.
Dalam arahannya tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menetapkan satu orang tersangka, pada Kamis (14/12/2023).
Penetapan tersangka tersebut, sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan Tipikor terhadap dana nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023.
Hal itu, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 pada tanggal 21 November 2023.
Dalam hal ini, Tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AT.
“AT selaku pegawai salah satu Bank plat merah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” kata Kajati Sumsel.
Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524.
“Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambungnya.
“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya.
Selain itu, tersangka melanggar perbuatan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Untuk informasi lain, bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 24 orang,” bebernya.
Ia menambahkan, modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah.
“Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 sampai dengan 2023,” ujarnya.
Ia menuturkan, bahwa Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” imbuhnya.
(rdk)