Matapantura.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejagung serta Kejati DKI telah berhasil mengamankan tersangka bernama AS alias Amel.
Pengamanan terhadap tersangka AS alias Amel dilakukan pada hari Kamis (17/8/2023) bertempat di Plaza Senayan.
Hal itu dikatakan Tim Penyidik Sulawesi Tenggara, bahwa AS alias Amel dilakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan dari keluarga tersangka AA.
“AA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk diblok Mandiodo Konawe Utara,” katanya.
Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa AS alias Amel langsung dilakukan pemeriksaan pada hari itu juga di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan yang dimaksud dalam pasal 21 Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka AS alias Amel juga dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan,” tuturnya.
“Yang bersangkutan telah menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA, dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan yang ada di Kejaksaan. Yang bersangkutan juga telah menerima uang sejumlah Rp. 6.000.000.000,- dari istri AA pada bulan Juli 2023 yang berlokasi disalah satu tempat di daerah Jakarta Selatan,” jelas Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ia juga menambahkan, bahwa uang yang didapatkan dari istri AA sebanyak Rp. 6.000.000.000,- digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka AS alias Amel tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik yang ada dipusat maupun di daerah,” pungkasnya.
(Red)