Matapantura.id – Aliansi Pers dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri mendesak kepada aparat penegak hukum (APH), baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, agar melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana APBD pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Pasalnya, kuat dugaan dalam pengelolaan dana APBD tersebut terjadi penyimpangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Anggaran APBD Kota Tangerang yang dikelola Dinkes Kota Tangerang tahun 2021, diduga banyak yang tidak tepat sasaran sehingga rawan terjadinya korupsi,” ungkap Syamsul Bahri, kepada awak media, Senin (22/1/2024).

Syamsul juga menambahkan, sebelumnya ia sempat melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Dinkes Kota Tangerang, namun tidak ada jawaban dengan alasan tak jelas.

Berdasarkan data yang dimiliki DPD GWI, permasalahan yang tengah terjadi pada Dinkes Kota Tangerang dijelaskan bahwa, Pemda Kota Tangerang, Provinsi Banten tahun 2021 mengelola dana APBD sebesar Rp. 2.450.477.000.000. Dari jumlah dana tersebut, kembali merealisasikan keberbagai OPD, Sekretariat DPRD, Sekda, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

“Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan didalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD yang mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2021,” ujar ketua DPD GWI Provinsi Banten.

Ia menjelaskan, bahwa penggunaan dana APBD itu sendiri meliputi, belanja pegawai, barang atau jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, modal, dan belanja bagi hasil.

Selain itu, fungsi APBD juga sebagai dasar dalam penerapan pendapatan dan belanja daerah selama periode berlangsung serta merencanakan sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan kegiatan di tahun berlangsung.

“Bahkan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember,” tukasnya.

Ia menuturkan, Pemda memiliki kewajiban untuk menganggarkan belanja daerah dalam APBD memenuhi Mandatory Spending yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah seperti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat undang-undang dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).

Selanjutnya, pada alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBD diluar gaji sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Alokasi Dana Desa (ADD) dianggarkan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Tak hanya itu, daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah atau desa sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah Pasal 147.

“Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 146,” jelasnya.

Untuk itu, kata Syamsul, dari total jumlah dana APBD Kota Tangerang tersebut termasuk Dinkes Kota Tangerang tahun 2021 menerima dana APBD sebesar Rp. 174.562.000.000. Kegiatan yang dilaksanakan melalui jasa penyedia dan swakelola.

Dalam hal tersebut, Syamsul menerangkan pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh jasa penyedia dan swakelola pada dana APBD Kota Tangerang yang termasuk Dinkes Kota Tangerang seperti nama kegiatan yaitu belanja jasa tenaga kesehatan dengan kode RUP: 25247802.

Kemudian, satuan kerja pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, tipe swakelola satu tahun anggaran 2021 yang berlokasi pekerjaan tersebut di Dinas Kesehatan dan UPT Tangerang (Kota), volume 204.984 OH.

Ia menambahkan, rincian dari pada kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Dinkes Kota Tangerang meliputi,”Tenaga Dokter Umum 28.224 OH, keperawatan 59.472 OH, keperawatan 3.024 OH, kebidanan 45.042 OH, juga tenaga radiografer 312 OH,” tukasnya.

“Tenaga gizi 4.056 OH, apoteker 10.608 OH, asisten apoteker 2.496 OH, keteknisan medis 2.496 OH, Fisioterapi 312 OH, rekam medis 2.184 OH, kesehatan lingkungan 4.680 OH, kesehatan masyarakat 2.184 OH, dan sopir ambulan atau mobil jenazah 25.872 OH,” ucapnya.

“Tenaga sopir puskesmas keliling 5.928 OH, analis laboratorium 6.240 OH, analis kimia 624 OH, dan tenaga fogging 1.200 OH, yang bersumber dana dari APBD Kota Tangerang MAK:1.02.01.2.08.04.5.1.02.02.01.0014.PAGU:37.648.066.100.TOTAL PAGU:37.648.066.100,” rinci Bahri.

Terlebih lagi, pada pelaksanaan pekerjaan bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Desember 2021 tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan belanja jasa tenaga kesehatan dengan anggaran sebesar Rp. 37.648.066.100,- untuk pembayaran gaji honor.

“Tenaga Dokter Umum, keperawatan, keperawatan kebidanan, radiografer, gizi, apoteker, asisten apoteker, keteknisan medis, fisioterapi, rekam medis, kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat, sopir ambulan atau mobil jenazah, sopir puskesmas keliling, analis laboratorium, analis kimia dan tenaga fogging,” ungkap Syamsul Bahri.

(*)