Matapantura.id, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) yang berlangsung dihalaman Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, Jumat (23/6/2023).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Asep Setiadi Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GPRUKK menyampaikan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan LSM dan Ormas lainnya sangat kecewa dengan tutur bahasa yang terucap dari Desyanti Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kabupaten Tangerang waktu lalu.
“Saya bersama rekan-rekan lainnya, sangat kecewa dengan statment yang terucap dari Desyanti selaku Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, aksi unjuk rasa hari ini merupakan aspirasi LSM dan Ormas,” kata Asep Setiadi Ketum GPRUKK kepada wartawan.
Lanjutnya, Asep juga mengatakan bahwa Desyanti Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang untuk meminta maaf secara kedinasan dan terbuka. Maka dari itu, apabila tidak dilakukan permintaan maaf, rekan-rekan LSM dan Ormas lainnya akan terus melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami hanya ingin Desyanti meminta maaf secara kedinasan bukan pribadi, karena terlihat dan terdengar jelas di kanal YouTube CNBC memakai instansi kedinasannya buka pribadi, saat statmentnya itu tentang PHK massal karena banyaknya LSM dan Ormas. Dengan demikian, kami LSM GPRUKK menginginkan Desyanti juga pihak Disnaker Kabupaten Tangerang maupun Bupati untuk meminta maaf dan mengklarifikasi secara terbuka,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Asep, agar tidak terjadi kesalahpahaman serta penafsiran dari semua rekan-rekan LSM dan Ormas, perlu adanya sebuah tindakan khusus dengan cara jumpa pers.
“Perlu diketahui bahwa LSM itu anaknya undang-undang, yang dilahirkan oleh undang-undang. Tak hanya itu, kami juga menjalankan tugas dan fungsi sesuai undang-undang, kami (rdk- LSM tidak ada dan tak terbentuk kalau tidak ada undang-undang yang mengatur,” paparnya.
Selain itu, pihak Disnaker Kabupaten Tangerang juga harus memberikan edukasi yang baik kepada para pengusaha, guna tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti saat ini.
“Maka dari itu, apabila ada para pengusaha yang mengungkapkan hal demikian, penjabat kedinasan harus bisa memberikan edukasi dan meluruskan, bahwa tugas dan fungsi LSM dan Ormas itu seperti itu sebagai sosial kontrol. Jangan bicara bahwa kami ini yang membuat keresahan, itu tidak benar dan harus diluruskan,” sambungnya.
Asep menambahkan, apabila para pengusaha menggunakan legalitas yang jelas, mematuhi dan mengurus administrasi yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta perda Kabupaten Tangerang, nantinya tidak muncul keresahan.
“Hal itu akan membuat Pemkab Tangerang juga untung ketika para investor mematuhi semuanya sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, akibat statmentnya yang di publikasikan melalui kanal YouTube CNBC, stigma kami semakin negatif adanya pernyataan tersebut. Apalagi YouTube kan ditonton banyak orang bahkan hingga internasional,” ujarnya.
Dengan demikian, aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini untuk menuntut dan meminta tanggung jawab dari pihak Disnaker Kabupaten Tangerang. Karena telah merusak moril LSM sebagai kontrol sosial.
“Kami bersama rekan-rekan LSM dan Ormas lainnya terus berupaya agar penjabat Disnaker Kabupaten Tangerang meminta maaf secara kedinasan dan terbuka,” imbuhnya.
Sebagai informasi, usai aksi unjuk rasa yang diikuti oleh 50 orang tersebut, LSM GPRUKK diterima masuk oleh Rudi Hartono selaku Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan Desyanti Kabid HI pada Disnaker Kabupaten Tangerang untuk berdialog bersama.
(Bandi Badut)