Tangerang, Matapantura.id – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24), terhadap seorang wanita muda LF juga nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (Rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Diketahui peristiwa itu menimpa korban pada Sabtu 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya di hari yang sama jam 11.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Junior Kanitero, serta Kasi Humas Kompol Aryono mengatakan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis 12 September 2024

Kepada petugas, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

“Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur, kemudian berusaha menindih tubuh korban namun mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan, kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak di atas kasur.

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku korban kembali melakukan perlawanan lalu pelaku memukul bagian muka korban kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas termasuk laptop milik korban,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000,- terhadap pelaku MRF disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

(*)