Tangerang, Matapantura.id – Toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi, Sabtu (31/8/2024) tadi malam.

Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan didalam toko tersebut.

Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, dua pelaku yang diamankan itu berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu 31 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

“Awalnya tim opsnal saat melaksanakan observasi wilayah hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan obat terlarang tramadol dan eksimer tanpa izin resmi dengan modus sebuah toko buku,” terang Kapolsek, Minggu (1/9/2024).

Atas informasi yang diterima tersebut, kata Hadi, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP). Kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon.

Menurut Hadi, dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis tramadol, 29 bungkus plastik eksimer warna kuning, dan 10 bungkus plastik eksimer warna putih siap jual.

“Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. Kemudian tim yang di pimpin Kanit Reskrim, berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti tramadol dan eksimer yang disimpan di dalam kontrakannya,” terangnya.

Total barang bukti total obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir tramadol, 1.063 butir eksimer warna putih, dan 615 butir eksimer warna kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp. 1.615.000.

“Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

(*)