Kabupaten Tangerang – Perwakilan dari PT Satu Stop Sukses, Usman Muhamad mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Kedatangan Usman untuk menanyakan tindak lanjut terkait surat perintah pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sekitar kawasan PT Satu Stop Sukses (SSS) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ismet Iskandar, Nomor 800/35/SPPP Tahun 2012, dan Bupati Zaki Iskandar Nomor 800/554/SPPP Tahun 2015.

“Saya mendatangi kantor BPKAD Kabupaten Tangerang bertemu dengan Bapak Kabid Aset yaitu Abdullah Rijal. Kami membahas tentang surat perintah pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitar kawasan PT Satu Stop Sukses (SSS),” kata Usman kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Usman mengungkapkan surat perintah penertiban bangunan liar itu sudah terbit dari tahun 2012,”Jadi ada 12 tahun lamanya kasus bangli yang berdiri di sekitar tanah PT Satu Stop Sukses di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua itu tidak ada kejelasan,” ucapnya.

Kabid Aset pada BPKAD, Abdullah Rijal menyambut baik kedatangan perwakilan dari PT Satu Stop Sukses.

Abdullah Rijal menjelaskan bahwa aset daerah itu memang kewenangan BPKAD Kabupaten Tangerang, tetapi ketika sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

“Aset kan kewenangannya itu adalah kalau memang aset itu sudah beralih menjadi fasos fasum menjadi asetnya kita (Pemda Kabupaten Tangerang). Aset itu kewenangannya adalah kalau memang aset itu sudah diserahkan kepada kita, ini kan baru mau akan diserahkan ya. Jadi itu kewenangannya Dinas Perkim, DTRB,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang menunggu rekomendasi atau surat perintah dari BPKAD Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban merupakan hal yang biasa bilamana aset tersebut milik Pemda.

“Satpol PP akan melaksanakan tindak lanjut pembongkaran bangunan liar itu minta rekomendasi dari kita, kecuali itu asetnya milik kita. Ini kan baru akan diserahkan, jadi tercatat di Pemda. Seharusnya tanpa komunikasi dari kita pun itu kewenangannya Satpol PP,” ungkapnya.

Kemungkinan kesalahpahaman, yang dimaksud Kasatpol PP tersebut mungkin aset-aset yang ditertibkan itu aset yang sudah tercatat di Pemda.

“Seharusnya kalau memang ini Satpol PP bisa, tanpa rekomendasi dari kita. Kecuali itu aset sudah tercatat barulah kita BPKAD merekomendasikan,” ujarnya.

Dari dulu aset tersebut, sambung Rijal, belum ada penyerahan ke Pemda, baru dilakukan proses penyerahan.

“Kalau seperti ini kan Satpol PP bisa tanpa rekomendasi dari kita. Kalau dia kan datang ke lapangan, survei dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, untuk dinas-dinas terkait yang kewenangannya adalah sebagai fasilitator penyerahan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.

“Karena kewenangan Perkim sebagai fasilitator penyerahan seperti ada yang menyerahkan fasos fasum, itu Dinas Perkim setelah dilakukan dan sudah jadi diterima dokumen itu kepada kami. Terlepas dari itu, kalau misalkan disitu sudah ada bangli lain hal, yang penting objeknya itu jelas,” terangnya.

“Saya disini baru pindah tahun 2020 ke BPKAD, sebelumnya saya di bagian hukum Pemda, berkasnya itu saya banyak jadi saya sudah paham tapi tidak paham detail. Ini masalah kewenangan aja sih, dinas mana. Kami sih siap saja tapi harus jelas juga,” tambah Rijal.

Usai keluar dari Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Usman Muhamad meminta ketegasan Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony terhadap semua instansi Dinas yang memiliki tupoksi masing-masing untuk segera menyelesaikan persoalan lahan 14 Hektar milik PT Satu Setop Sukses (SSS).

Tak hanya itu, adanya lahan fasos fasum milik Pemda agar segera direalisasikan dan tidak menunda-nunda surat perintah pembongkaran yang sudah terbit sejak tahun 2012 dan 2015.

Ia berharap, lahan tersebut dipasang police line dan plang penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, sehingga dapat menjaga marwah integritas Pemerintah Daerah.

“Ini persoalan hak dan kewajiban, kita tidak bayar pajak aja ditagih berdasarkan undang-undang. Maka kita tagih juga undang-undang Perda untuk pembongkaran agar segera dijalankan,” sambungnya.

BPKAD
Perwakilan kuasa hukum PT Satu Setop Sukses bersama Kabid BPKAD Kabupaten Tangerang Abdullah Rijal.

Usman juga mendukung penyampaian Abdullah Rijal mantan Kabag Hukum Pemda selama 20 tahun itu, bahwa kewenangan pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP. Saat itu ada sekitar 20 bangunan liar, harusnya kata Usman, Satpol PP melanjutkan pembongkaran jangan malah membiarkan begitu saja.

“Surat perintah bongkar sudah jelas, tinggal sekarang dilanjutkan kembali oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Bila para penghuni garapan memiliki sertifikat, jelas mereka akan urus perizinannya (IMB), bila mereka tidak memiliki IMB Satpol PP harus bertindak tegas pasang penyegelan dan police line bersama pihak kepolisian,” jelas Usman.

“Ini akibat dari pembiaran Satpol PP yang memberikan kelonggaran, harusnya tindak tegas. Kalau pembiaran seperti ini patut diduga ada setoran kepada oknum,” tegasnya.

(*)