Kabupaten Tangerang, Matapantura.idUsman Muhamad perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (SSS) terus berupaya mendatangi pihak-pihak Pemkab Tangerang yang terlibat dalam mangkraknya pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitar kawasan PT. SSS, di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kali ini, Usman Muhamad mendatangi Kantor Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony untuk menanyakan surat perintah pembongkaran bangunan liar yang sebelumnya telah terbit dari kepemimpinan mantan Bupati H. Ismet Iskandar hingga mantan Bupati Zaki Iskandar.

“Alhamdulillah saya datang di Kantor Bapak Pj Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony untuk menanyakan lanjutan surat perintah yang sebelumnya telah terbit dari Bupati-bupati sebelumnya. Namun hari ini saya belum bertemu dengan Bapak Pj Bupati, karena beliau sedang sibuk dengan agenda kerjanya,” kata Usman saat diwawancara wartawan, Rabu 7 Agustus 2024, di Gedung Bupati Kabupaten Tangerang.

Lanjutnya, Usman menerangkan bahwa pihak-pihak terkait harus tegas dan berani mengambil keputusan mengenai pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitar kawasan PT Satu Setop Sukses (SSS).

“Negara tidak boleh takut dengan premanisme. Karena ini sudah ada suratnya, keputusan dari pengadilan pun ada, kemarin juga sudah bertemu dengan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang. Jadi tadi saya menyerahkan berkasnya kepada pak Mustopa Sekpri Pj Bupati untuk dapat menuntaskan masalah yang ada di Kabupaten Tangerang ini,” terangnya.

Usman Muhamad
Usman Muhamad perwakilan tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (SSS) menyerahkan berkas perintah pembongkaran bangunan liar kepada Mustopa Sekpri Pj Bupati untuk diserahkan kepada PJ Bupati Tangerang Andi Ony.

Sementara itu, Mustopa Sekpri Pj Bupati Kabupaten Tangerang membenarkan adanya permasalahan lahan dan bangunan liar tersebut yang berlarut-larut.

“Ini surat perintahnya benar nih, dan memang orang-orang yang di dalam surat ini juga udah pada pensiun nih. Itu juga udah ada yang punya sertipikat juga ya, karena kita pernah mau adakan pembongkaran tapi mereka miliki sertipikat jadi kita tarik mundur,” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa masyarakat di wilayah tersebut mengaku memiliki garapan. Maka dari itu, dari pengakuan masyarakat setempat munculnya sertipikat.

“Saya sudah menghubungi pak Aron, katanya sedang proses Polda. Kemarin mau ada rapat lagi terkait masalah ini, jadi semuanya memang sedang ada panggilan beberapa pihak terkait,” jelasnya.

(Bandi/rdk)