Kabupaten Tangerang – Usman Muhamad perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (SSS) mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, pada Senin 5 Agustus 2024.

Dalam kedatangannya tersebut, Usman Muhamad salah satu pihak yang merasa dirugikan melaporkan
banyaknya bangunan liar di sekitar kawasan PT. Satu Setop Sukses (SSS) yang harus ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Usman mengatakan, bahwa pembongkaran bangunan liar sebelumnya pernah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Selain itu, aksi pemagaran kembali tanah fasos fasum yang telah diajukan permohonan penyerahannya sejak tahun 2007 dan 2013, hingga penghentian pembongkaran bangunan liar di atas tanah proyek Karawaci CBD secara misterius.

Tak hanya itu, pada tahun 2012 dan 2015, Bupati Tangerang telah menerbitkan surat perintah bongkar untuk bangunan-bangunan liar di area proyek Karawaci CBD yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun demikian, pelaksanaan pembongkaran selalu terhenti di tengah jalan. Sehingga tersisa 20 bangunan, pembongkaran dihentikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pada saat itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang seolah-olah enggan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Sementara itu, Agus Suryana Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa pihaknya siap melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sebelum melakukan tindakan, kami perlu mendapatkan surat resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban,” kata Agus kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah menerima surat dari BPKAD, pihaknya akan melakukan survei lapangan dan mendokumentasikan bangunan-bangunan yang akan ditertibkan.

“Setelah itu, barulah kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Dengan adanya komitmen dari Satpol PP ini, diharapkan permasalahan bangunan liar di Kabupaten Tangerang dapat segera teratasi dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur. Masyarakat pun merasa lebih tenang karena keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sebagai informasi, PT SSS telah mendapatkan Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Kabupaten Tangerang pada 2012. Pada tahun yang sama, PT SSS juga telah mendapatkan SK Izin Lokasi dari Bupati Tangerang.

Pada 2013, PT SSS telah membebaskan tanah luas 6,6 Ha sesuai dengan SK Izin Lokasi Bupati Tangerang tersebut. Kemudian, pada 2014 PT SSS telah menunjuk PT Pandega Desain Weharima (PDW) untuk membuat master plan di tanah tersebut. Site Plan untuk Proyek Karawaci CBD tersebut telah diterbitkan oleh Pemkab Tangerang pada tanggal 9 Juli 2015.

PT SSS kemudian menunjuk kontraktor PT PP (Persero) untuk melaksanakan pembangunan tahap pertama proyek Karawaci CBD pada 2015. Kontrak senilai Rp 392 miliar telah disepakati, dan uang muka pertama sejumlah Rp 2,75 miliar pun telah dibayar.

*