Tangerang, Matapantura.id – Aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan 3 pria, dimana 2 orang berperan sebagai eksekutor dan 1 sebagai penadah.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, 3 orang yang berhasil diamankan yaitu berinisial MR (24) dan N (40), keduanya terduga pelaku pencurian atau eksekutor. Kemudian P (39) sebagai pelaku penadah atau pertolongan jahat.

“Peristiwa pidana curanmor itu terjadi di Jalan Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2024,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kamis (11/7/2024).

Ia menerangkan pada saat kejadian, korban dan warga sempat mengejar para pelaku namun berhasil meloloskan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis.

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yakni mengidentifikasi ciri-ciri sepeda motor, terduga pelaku, rekaman kamera CCTV, serta keterangan saksi.

“Hasil dari olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman kamera CCTV, terduga pelaku diketahui berpura-pura sebagai pengamen,” sambungnya.

Lanjutnya, ia menuturkan bahwa penyelidikan polisi kemudian membuahkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang identik dengan ciri-ciri milik korban, terdeteksi berada di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kemudian pada Selasa 9 Juli 2024, polisi pun bergerak ke lokasi sehingga berhasil menangkap tersangka P (39) yang menguasai sepeda motor korban. Dari keterangan tersangka P (39), motor didapat dari hasil membeli dari tersangka MR dan N, dan P juga mengaku mengetahui motor tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Selanjutnya polisi berturut-turut berhasil menangkap tersangka MR dan N juga di wilayah Teluknaga dirumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi,” jelasnya.

Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(*)