Tangerang, Matapantura.id – Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan tidak ada oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah hukumnya yang melakukan pemungutan liar memeras dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Menurut Zain, momen lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu di lingkungan untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

“Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami (rdk- Polisi) tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha,” kata Zain dalam keterangan rilisnya, Senin (1/4/2024).

Lanjutnya, ia menuturkan, peringatan itu juga telah ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (30/3/2024) kemarin. Mereka meminta agar masyarakat yang menemukan aksi pemaksaan atau pemerasan THR untuk segera melapor.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres, maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa minta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip Sabtu (30/3/24).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk tidak perlu ragu dan takut melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Silahkan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan oknum ormas atau kelompok tertentu,” katanya.

Zain pun memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani, mengayomi masyarakat. Dan berharap momen perayaan Idul Fitri tahun ini, menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan.

(rls)