Tangerang, Matapantura.id – Ahmad Syarifudin pegiat sosial angkat bicara terkait baliho yang bertuliskan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Moch Maesyal Rasyid sebagai calon Bupati 2024-2029.
Pasalnya, baliho tersebut yang bertuliskan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang yang saat ini masih aktif menjabat.
“Baliho yang terpasang mengatasnamakan H. Moch Maesyal Rasyid sudah merusak nilai-nilai demokrasi dan melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN, karenakan terindikasi akan mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Tangerang,” kata Ahmad Syarifudin, kepada awak media, Jumat (15/3/2024).
Ia menambahkan, pihaknya tidak keberatan jika Sekda (rdk- H. Moch Maesyal Rasyid) mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Tangerang. Tetapi, pencalonannya tersebut mendapatkan apresiasi darinya.
Namun demikian, lanjut Syarifudin, Sekda Kabupaten Tangerang tentunya mengetahui Undang-undang dan kode etik profesinya sebagai penjabat aktif.
“Maka ini tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR,
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” tegasnya.
Ia menuturkan, bahwa posisi yang saat ini dijabat oleh H. Moch Maesyal Rasyid Sekda Kabupaten Tangerang sangat strategis untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara, dan memobilisasi masa di internal ASN dan SKPD. Hal ini tentunya dikhawatirkan akan merusak netralitas pejabat publik.
“Mengacu pada time line masa pencalonan Bupati, seharusnya H. Moch Maesyal Rasyid selaku Sekda tidak melakukan kampanye secara terang-terangan sebagai calon Bupati Kabupaten Tangerang, di karenakan dirinya masih menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda). Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar dan polemik bagi publik, juga terindikasi bentuk pelanggaran kode etik terhadap status yang beliau emban saat ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, akan mendukung dan mengawal tuntutan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKM-TR). Menurutnya, suara mahasiswa pada demonstrasi lalu mewakili suara rakyat yang ikut serta dalam penuntutan.
“Ya jelas kemarin mahasiswa melakukan demo dan mengutarakan tuntutan yaitu Sekda terbukti melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, mendesak PJ Bupati untuk berkoordinasi dengan PJ Gubernur perihal rekomendasi untuk pencopotan sementara jabatan Sekda Kabupaten Tangerang, bertindak dan bersikap dalam upaya menciptakan reformasi birokrasi dan Good Government di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Ia berharap atas nama yang bersangkutan bisa profesional dan bisa meredam polemik di lapangan sebelum masa jabatan sudah tidak aktif sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.
“Karena menurut saya ini sudah melanggar kode etik ASN dan melanggar UU nomor 20 Tahun 2023 yang di tuntut oleh Forum Mahasiswa Tangerang Raya ( FKM-TR ),” tukasnya.
(*)