Matapantura.id – Pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro yang merupakan terpidana korupsi terkait perkara pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Rabu (24/1/2024).

Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana, adapun nilai jual dari masing-masing tas tersebut yaitu
satu buah tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp. 53.000.000,- nilai laku terjual Rp. 95.400.000.

“Satu buah tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp. 61.000.000,- nilai laku terjual Rp. 97.600.000, satu buah tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp. 60.000.000,- nilai laku terjual Rp. 102.000.000,” kata Kasipenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, satu buah tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp. 62.500.000,- nilai laku terjual Rp. 96.875.000, satu buah tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp. 65.500.000,- nilai laku terjual Rp. 101.525.000.

“Satu buah tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp. 61.000.000,- nilai laku terjual Rp. 112.850.000,” sambungnya.

Dijelaskan pula melalui laman web lelang.go.id, bahwa dari enam objek lelang dengan total nilai limit Rp. 363.000.000,- telah laku terjual dengan total nilai Rp. 606.250.000.

“Maka, dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp. 243.250.000,” jelasnya.

“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi tersebut, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” imbuhnya.

Sumber: Kejagung RI.