Matapantura.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro.

Benny saat ini ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai kurang lebih Rp. 60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut.

Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang.

Tas
Tas merek Hermes.

Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(rdk)