Matapantura.id – Biro hukum dan hubungan luar negeri Kejaksaan Agung melakukan kunjungan ke Hongkong dalam rangka kerjasama dengan Direktorat penuntutan Umum Hongkong atau komisi anti korupsi Macau, pada Jumat (22/12/2023).

Dalam pertemuan dengan Direktorat Penuntutan Umum Hongkong, membahas mengenai peluang kerjasama penegakan hukum secara informal guna percepatan langkah-langkah serta pemulihan aset lintas negara.

Untuk diketahui, sebelumnya Indonesia dengan Hongkong telah memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yakni mekanisme bantuan hukum timbal balik.

Kemudian, Delegasi Kejaksaan RI juga mengunjungi Perpustakaan Pusat Hongkong untuk meninjau pengelolaannya yang modern dan lengkap guna peningkatan sarana dan prasarana dokumentasi hukum Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan dalam rangka studi tiru terhadap Perpustakaan Hongkong.

Selanjutnya dalam pertemuan dengan Komisi Anti Korupsi Macau (CCIC), Delegasi Kejaksaan RI melakukan diskusi mendalam terkait Best Practices Pemberantasan Korupsi di Macau dan Indonesia, pertukaran data & informasi pemberantasan korupsi lintas negara termasuk pelacakan koruptor serta aset-aset hasil korupsi, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum kedua institusi.

Pada rangkaian kunjungan tersebut, Delegasi Kejaksaan RI juga melakukan Courtesy Call ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong dalam rangka melakukan monitoring evaluasi tugas dan fungsi atase Kejaksaan RI pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong.

Delegasi Kejaksaan RI pada kunjungan kali ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, didampingi oleh Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum, serta dua orang Kepala Sub Bagian pada Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri. Rangkaian kunjungan ini difasilitasi oleh Atase Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong.

Sumber: Kapuspenkum