Matapantura.id – N (29) Warga Kabupaten Tangerang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk warga dan polisi patroli Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Sementara itu, rekannya berinisial B berperan sebagai joki berhasil melarikan diri dari kepungan polisi dan warga.

Peristiwa pencurian itu terjadi di parkiran Kantor PNM Mekar, Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/12/2023) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan mengatakan, berawal dari saat Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin bersama dengan anggota opsnal melaksanakan patroli dan observasi wilayah di Kampung Pangkalan di Jalan Tanjung Pasir dengan mengendarai sepeda motor.

“Anggota kami saat melakukan patroli rutin disekitar lokasi kejadian perkara sekira pukul 20.00 WIB, mendengar teriakan maling, maling dari seorang wanita pengguna motor yang tengah mengejar pelaku yang diduga mencuri motornya,” ungkap Zain, Jumat (15/12/2023).

Lanjutnya, Kapolres menuturkan, pelaku curanmor tersebut berhasil membawa motor korban dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang masih menempel.

Mendapati teriakan korban tim patroli motor Polsek Teluknaga tersebut langsung melakukan pengejaran dibantu sejumlah warga yang melintas.

“Saat kejar-kejaran tersebut pelaku N bertabrakan dengan motor warga yang ikut mengejar, pelaku pun berhasil diamankan anggota dan sejumlah warga. Namun mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya, saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk dilakukan pengobatan dan perawatan medis. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian motor di wilayah Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait dengan perkara dugaan tindak perkara pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Polisi kini tengah memburu pelaku joki yang telah diketahui identitasnya.

(rdk/*)