Matapantura.id – Pekerjaan proyek sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Kebon Kelapa Rt 02/03, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hal itu dikatakan oleh H, salah satu warga yang tidak disebutkan identitasnya, bahwa proyek SAB tersebut proses pengeborannya tidak dalam, sehingga tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Dalam hal ini, adanya dugaan permainan oleh pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek SAB yang asal jadi, seakan-akan hanya keluar air saja menurut kontraktor itu sudah bagus. Tetapi bagi saya ini tidak sesuai spesifikasi teknis,” ucapnya kepada awak media, Jumat (15/12/2023).

Lanjutnya, ia menjelaskan, bahwa proyek SAB berasal dari Dinas Perumahan, Pemukiman, Pemakaman yang dikerjakan melalui CV. Nikko Jaya Pratama dengan nilai proyek sebesar Rp. 99.280.700,- bersumber dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-P) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023 tersebut adanya dugaan indikasi korupsi.

SAB
CV Nikko Jaya Pratama.

“Sudah dijelaskan tadi bahwa proses pengeboran itu tidak dalam, sehingga airnya masih terasa asin, terlebih lagi listrik disini spaning (tegangan listrik yang tidak stabil atau naik turun), serta proyek SAB tersebut tidak menggunakan setpol atau tabliser,” jelasnya.

“Maka kami dari warga setempat belum bisa merasakan dan menikmati hasil dari pada proyek SAB tersebut dengan sepenuhnya. Kami mohon kepada pihak pengawas dan PPTK Dinas Perkim agar menegur pihak pelaksana serta mengecek ulang proyek SAB itu, sehingga masyarakat bisa menikmati manfaat dari SAB yang diberikan dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

(Bandi Badut)