Matapantura.id – Muhyani warga Kampung Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Muhyani diduga menikam pelaku saat membela diri karena diserang pelaku pakai golok. Saat itu Muhyani memergoki pelaku saat hendak mencuri kambing.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menjelaskan, polisi sudah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penuh kehati-hatian. Semua tahapan dari mulai pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi baik pelapor dan terlapor dan semuanya itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kasus Pak Muhyani ini kami jalankan sesuai dengan aturan dari mulai pemeriksaan saksi juga terhadap Muhyani gimana prosesnya kami sudah tuangkan dalam BAP,” kata Evander kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023).

Masih kata Evander, saat ini prosesnya sudah memasuki tahap dua penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Serang setelah dinyatakan lengkap.

“Dan sekarang sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan pada saat diproses pemeriksaan disini terlapor tidak dilakukan penahanan, namun pada saat dilimpahkan kejaksaan, kejaksaan yang punya wewenang,” ucapnya.

Kasus yang menimpa Muhyani berawal pada saat dirinya ingin melihat tanaman timun suri di pekarangan satu petak lahan yang dipagari disekelilingnya.

Saat menjelang subuh sekira pukul 04.30 WIB, secara tidak sengaja Muhyani melihat ada dua pelaku yang belakangan diketahui bernama Waldi (30) sudah berada di dalam kandang, dan satu orang temannya bernama Pendi ada diluar untuk mengawasi sekitar.

Karena aksi pelaku diketahui oleh Muhyani, Pendi yang pada saat itu berada diluar kandang sontak kaget dan langsung melarikan diri, sementara Waldi pada saat itu masih didalam hendak mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pinggangnya.

“Saya juga awalnya gak tau kalau ada dua orang yang mau mencuri kambing. Pas kepergok, yang satu orang lari dan satu lagi mau ngeluarin golok dan saya buru-buru cari alat sedapetnya buat ngelawan,” kata Muhyani.

“Waktu itu yang kepegang gunting, padahal parang, cangkul, arit, peralatan untuk bertani juga banyak, tapi ya dapetnya gunting langsung saya lawan dan kena sekali di bagian dada si pelaku itu,” lanjut dia.

Merasa jiwanya terancam karena pelaku membawa golok, Muhyani mundur dan berteriak untuk meminta pertolongan. Mendengar korban berteriak pelaku bergegas melarikan diri.

“Waktu itu saya mundur dan teriak maling dan teriak kepung, mungkin pelaku ini mengira saya gak sendiri jadi langsung kabur,” ujarnya.

Melihat pelaku melarikan diri, korban meminta bantuan Ketua RT dibantu anak dan warga untuk menyusuri disekitaran tempat kejadian berharap pelaku belum jauh melarikan diri.

“Saya minta tolong RT ada anak saya juga nyari pelaku di dekat sekitaran kandang dan kebun tapi gak ketemu,” ucapnya.

Tak sampai disitu, setelah menyisir di area sekitar kandang pelaku juga tak kunjung ditemukan. Sekira pukul 06.30 WIB dilanjutkan dengan menyisir klinik, bidan, Puskesmas, disekitar tempat tinggal dengan harapan jika ada yang berobat dengan luka di dada itulah pelakunya, namun upaya itu pun tak membuahkan hasil.

Selanjutnya, ada kabar bahwa tubuh Waldi yang ternyata adalah pelaku yang dimaksud itu ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa di area persawahan di Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (24/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Temannya yang belakangan diketahui bernama Pendi yang sempat melarikan diri warga Kampung Dukuh, kini sudah tertangkap dan sudah diadili terbukti bersalah turut serta membantu dalam kasus pencurian kambing tersebut.

Bukan hanya dua kali kehilangan kambing, peliharaan ternak milik Muhyani seperti ayam, bebek juga kerap dicuri, kejadian ketiga kalinya ini berselang satu bulan dari kejadian sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023.

Kasus Bela Diri di Bekasi

Mohamad Irfan Bahri sempat bernasib sama dengan Murtede. Usai menumbangkan pelaku begal, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kala itu, pemuda berusia 19 tahun membunuh perampok saat coba merampas telepon genggamnya saat tengah menikmati pemandangan Kota Bekasi dari Flyover Summarecon bersama sepupunya Ach Rofiki.

Saat itu keduanya ditodong oleh Aric Saifuloh (17) dan IY, menggunakan celurit. Ach Rofiki yang pasrah lantas memberikan gawainya sesuai permintaan pelaku. Sementara Irfan memilih melawan setelah lebih dulu mendapat sabetan celurit.

Duel itu pun dimenangkan Irfan. Bahkan pelaku Aric Saifuloh tewas. Sedangkan IY, kritis. Sejumlah luka juga didapat Irfan akibat duel dengan kedua pelaku. Perlawanan itu diberikan karena Irfan ingin membela diri.

Namun nahas, rupanya aksi Irfan membela diri itu berujung penetapannya sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan. Sontak saja peristiwa ini menjadi sorotan banyak pihak.

Mahfud MD Ngadu ke Jokowi

Penetapan tersangka Irfan sampai ke telinga Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud bersama Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih menghadap Jokowi. Keduanya melaporkan kasus pembegalan di Bekasi.

Korban yang membela diri terpaksa membunuh pelaku. Tetapi dijadikan tersangka oleh polisi. Menurut Mahfud keputusan itu keliru. Menurut hukum pidana ada alasan pembenaran karena membela diri.

“Maaf saya peristiwa gini tidak baca, kalau saya dengar langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan,” begitu jawaban Jokowi ditirukan Mahfud.

Keesokan harinya, lanjut Mahfud, anak itu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi. “Responsif terhadap itu (Jokowi),” tuturnya.

“Enggak ada sejarahnya tersangka di SP3 gitu aja, biasa diusir suruh pulang dah selesai. Ini diberi penghargaan karena saya dan Bu Yenti menghadap Presiden.”

Setelah status tersangka dicabut, polisi memberikan penghargaan kepada Muhamad Irfan Bahri karena menumbangkan begal.

Catatan redaksi: Artikel pada bagian Kasus Bela Diri di Bekasi tersebut melansir dari merdeka.com.

(Source: infotangerang.co.id/*)