Matapantura.id – Di era transformasi digital yang semakin maju, serta media komunikasi yang semakin berkembang pesat, arus informasi yang didapat melalui berbagai platform media.

Tak hanya itu, informasi melalui media diakses tanpa batas, latar, dan kenal waktu. Dengan demikian, tidak semua informasi yang berkembang dapat menguntungkan baik secara pribadi maupun institusi.

Oleh karena itu, sebagai institusi harus beradaptasi dengan perkembangan saat ini yang semakin modern.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (30/9/2023), bahwa pihaknya memiliki tugas tidak hanya menyebarkan atau menulis berita sehari – hari, tetapi mengakselerasi berbagai informasi dan tren positif bagi kejaksaan.

“Selain itu, seluruh jajarannya juga harus memiliki strategi, landasan dan kemampuan dalam mengolah informasi,” kata Jaksa Agung.

Lanjutnya, ia juga menuturkan bahwa pada pola komunikasi tradisional dan konvensional sudah tidak bisa lagi dipertahankan.

Selain itu, masih Jaksa Agung, sudah semestinya harus memulai era baru dengan digitalisasi informasi. Maka dari itu, perubahan tersebut agar mawas diri, dewasa dalam menyikapi setiap informasi juga bijak dalam menggunakan platform berbagai media.

“Kita tidak boleh alergi kritik dan saran, jadikan keduanya sebagai bahan introspeksi juga evaluasi karena media dan masyarakat hanya butuh konsistensi, transparansi, serta kecepatan dalam pemberitaan. Membangun narasi yang positif menjadi suatu keharusan dalam menyampaikan informasi,” jelasnya.

Jaksa Agung menambahkan, bahwa terkadang informasi negatif menjadi positif, karena dapat mendeteksi sejak dini suatu peristiwa yang akan terjadi nanti.

Untuk itu, kata Jaksa Agung, peranan strategi Puspenkum juga tidak terlepas dari publikasi yang masif dari berbagai platform media.

“Strategi tersebut berpengaruh signifikan dalam membranding institusi melalui kemasan atau penyampaian baik,” tukasnya.

Ia juga mengungkapkan, dibuktikan dengan dikeluarkannya peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER- 001/A/JA/01/2008 tentang pemberitaan melalui media massa di lingkungan kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 158 tahun 2023 tentang tim optimalisasi pemberitaan kejaksaan RI.

Dengan demikian, kedua peraturan tersebut menunjukkan komitmen Jaksa Agung bahwa kinerja Kejaksaan harus dipublikasi secara terus menerus agar sampai ke masyarakat.

“Kinerja dengan publikasi adalah suatu keniscayaan, masyarakat harus tahu kerja dan kinerja Kejaksaan, agar masyarakat dapat mengkritisi juga dapat menerima manfaatnya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menegaskan agar seluruh satuan kerja dapat menjalin komunikasi yang baik dengan awak media.

Ia juga meminta agar meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam membangun berbagai platform media guna memudahkan akses informasi kepada media dan masyarakat.

(Red)