Matapantura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka posko pelayanan masyarakat sebanyak 274 unit.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala terkait pindah pemilih dalam gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bahwa 274 posko tersebut meliput seluruh desa atau kelurahan di Kabupaten Tangerang.

“Itu sesuai surat edaran 695 dalam tahapan penyusunan daftar pemilih tambah (DPT),” ucapnya, Selasa (8/8/2023).

Umar menyampaikan, pelayanan posko pindah pemilih tersebut dibentuk di 28 kelurahan dan 246 desa dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya, KPU akan melakukan monitoring secara random,” paparnya.

Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa posko pindah pemilih tersebut dibuka sampai 15 Januari 2024. Setelahnya baru akan mulai melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan pada lokasi khusus seperti di rumah sakit ataupun Polsek yang terdapat tahanan.

“Artinya, bagi pemilih yang saat pencoblosan tidak dapat diprediksi, namun masuk dalam daftar pemilih tetap,” jelasnya.

Perihal ini, ada dua tahapan dalam melaksanakan proses Daftar Pemilih Tambahan (DPT), pertama hingga 15 Januari 2024 dan kedua sampai 7 Februari 2024. Layanan pindah pemilih tersebut dapat dilakukan di tempat asal ataupun tujuan.

Tak hanya itu, layanan ini tidak bisa dilakukan online, sebab prosesnya memerlukan dokumen yang diverifikasi. Seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan.

“Juga tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan terakhir sedang bekerja di luar domisili,” pungkasnya.

(Bandi Badut)