Matapantura.id, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) tetap akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) serta menolak surat yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan nomor: 560/2643-Disnaker/2023 yang bersifat BIASA, perihal klarifikasi.

Disampaikan melalui keterangan tertulisnya tersebut, pihak Disnaker Kabupaten Tangerang menawarkan opsi dialog yang direncanakan akan digelar pada besok, pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

LSM GPRUKK
Surat opsi dialog dari Disnaker Kabupaten Tangerang

Namun, LSM GPRUKK bersama rekan-rekan LSM dan Ormas serta para aktivis lainnya tetap akan melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

“Kami tetap akan menggelar unjuk rasa (Unras) besok, tepatnya pada hari Jumat 23 Juni 2023 di Kantor Bupati. Adapun untuk dialog nanti saja pada saat kami menggelar aksi tersebut,” tegas Asep Ketua Umum LSM GPRUKK saat mengatakan kepada awak media seusai menggelar rapat koordinasi (Rakoor) persiapan Unras, di Kantor Sekretariat LSM GPRUKK, di Jalan Gank H Syamsudin Rt 05/01, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (22/6/2023) malam.

“Kami pastikan aksi unjuk rasa (Unras) akan dilaksanakan dan lebih kurang 50 keanggotaan dari perwakilan para Kappercam yang diturunkan untuk membela dan menjaga marwah organisasi yang saat ini dipandang hina, akibat pernyataan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang, dikarenakan marwah, harga diri adalah harga mati,” tegas Asep Setiadi Ketua LSM GPRUKK.

Dalam hal ini, ada beberapa tuntutan pada aksi unjuk rasa tersebut yaitu sebagai berikut;

1. Mendesak Bupati Tangerang agar mencopot jabatan Kadisnaker Kabupaten Tangerang karena dianggap lalai dalam membina jajarannya.

2. Mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot jabatan kepala bidang hubungan industrial Disnaker Kabupaten Tangerang yang telah membuat kegaduhan dengan menebarkan fitnah dan kebencian yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan.

3. Mendesak Bupati Tangerang agar memerintahkan kepada Kabid HI Disnaker untuk menarik ucapannya dan memohon maaf secara terbuka.

4. Mendesak kepada Kadisnaker Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan secara terbuka perusahaan nakal yang berbuat semena-mena terhadap pekerja dan lingkungan yang merasa terganggu dengan keberadaan LSM dan Ormas, serta apa alasannya sehingga mereka terganggu.

Sebagai informasi, unjuk rasa yang dilakukan besok pada Jumat (23/6/2023), telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dir Intel Polda Banten dengan No surat : A 128/SPP/DPP-LSM-GPRUKK/VI/2023.

(*/Red)