Matapantura.id, Tangerang – Asep Setiadi selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) menanggapi klarifikasi Desyanti Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang yang beredar di sejumlah media online.

“Perihal ucapan maaf sebagaimana yang dilansir dari beberapa media online yg terbit pada hari Selasa (20/6/2023), itu merupakan hal yang wajar. Tetapi sebagai penjabat dinas tentunya hal ini harus ada pernyataan sikap baik dari kedinasan maupun dari Pemerintah Daerah sebagai ungkapan permohonan maaf secara kedinasan,” kata Asep saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat LSM GPRUKK tepatnya di Jalan Gang H. Syamsudin Rt 05/01, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/6/2023).

“Dalam hal ini, saya selaku Ketua Umum LSM GPRUKK menyampaikan secara pribadi memafkan pernyataan Desyanti. Namun, secara moril atas nama fungsi kami sebagai sosial kontrol hal tersebut benar benar telah merugikan kami karna stigma negative yang terjadi akibat viralnya vidio di salah satu kanal YouTube waktu itu,” sambungnya.

“Tak hanya itu, yang di ucapkan oleh Desyanti sekalipun merupakan ungkapan keresahan dari pengusaha, tentunya tidak pantas untuk di keluarkan ke ranah publik. Apalagi Desyanti sebagai penjabat kedinasan yang mengerti tatanan peraturan dan undang-undang,” ujarnya.

Asep menambahkan, seharusnya penjabat dinas bisa memberikan edukasi kepada para pengusaha untuk berinvestasi dengan segala kejelasan legalitasnya, agar kedudukan usahanya tidak bertabrakan dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

“Jika pengusaha menganggap lembaga adalah momok yang meresahkan, hal ini adalah penafsiran yang keliru. Sebab ketentuan dan peraturan yang berlaku tentunya menjadi pengikat untuk pengusaha agar tetap tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang ada. Bayangkan apabila peraturan dan perundang-undangan ditabrak, hal ini justru akan menimbulkan kesemrawutan terhadap iklim investasi,” ungkapnya.

Asep mengimbau kepada seluruh anggota LSM GPRUKK dan rekan-rekan Ormas, LSM, para Aktivis lainnya untuk bersama-sama menggelar Aksi Damai di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Kami akan gelar aksi damai. Dan teruntuk Desyanti sebagai Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang, sebuah tutur bahasa yang terucap melalui lisan anda telah menjatuhkan moril kami sebagai perkumpulan dari LSM dan Ormas, padahal hak kami pun sudah di atur oleh undang undang. Untuk itu, hal yang tak pantas bila ada bahasa yang menimbulkan sudut pandang yang negatif terhadap perkumpulan masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan amanah undang undang yang sudah di tentukan,” tandasnya.

Sebagai informasi bahwa berita sebelumnya yaitu:

Ketua Umum LSM GPRUKK Angkat Bicara Mengenai Statment Desyanti Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang

Matapantura.id, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) angkat bicara mengenai statment Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Desyanti pada salah satu kanal YouTube, dalam segmen manufaktur chek di Program Evening UP, Jumat (16/6/2023).

Asep Setiadi selaku Ketua Umum LSM GPRUKK mengatakan bahwa dalam pernyataan itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang penjabat yang menduduki kursi kedinasan, apabila status PNS.

“Perlu kita ketahui bersama, bahwa pernyataan Desyanti selaku Disnaker Kabupaten Tangerang sekaligus yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) tersebut telah mengeluhkan kenyamanan berinvestasi di lingkungan perusahaan, karena kehadiran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM dianggap mengganggu, sehingga berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Asep Setiadi Ketua LSM GPRUKK kepada Matapantura.id, Senin (19/6/2023).

(Bandi Badut)