Matapantura.id, Tangerang – Aktivitas mobil truk angkutan tanah kembali meresahkan warga Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Bahkan aktivitas tersebut dimulai dari pagi hingga malam hari.
Mobil truk angkutan tanah bebas hilir mudik melewati atau melintasi Jalan Cirarab, Kecamatan Sukadiri, dan permukiman padat penduduk Sukadiri, pada Jumat (9/6/2023).
Bahkan akibat dari mobil truk angkutan tanah yang melintasi arus jalan Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang tersebut, menyebabkan ketidaknyamanan baik bagi masyarakat sekitar atau pun para pengguna jalan.
Hal itu dikatakan oleh Kimung warga Desa Sukadiri, dirinya beserta masyarakat lainnya sangat kecewa dengan pihak pemerintah yang seakan-akan tutup mata dengan aktivitas tersebut.
“Terlihat jelas mobil truk itu melintasi Jalan Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dengan kecepatan yang luar biasa, para sopir yang terkesan buru-buru untuk mencapai targetnya,” kata Kimung warga Desa Sukadiri, Jumat (9/6/2023).
Lanjutnya, Kimung juga menuturkan mobil truk pengangkut tanah tersebut sering jalan beriringan (Konvoi), sehingga menyebabkan debu berkepanjangan dan mengakibatkan dibeberapa titik ruas jalan Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang terlihat rusak.
“Tidak adanya tindakan tegas dan perhatian dari pihak pemerintahan untuk menghentikan aktivitas angkutan tanah membuat masyarakat bertanya, apakah dari kepentingan segelintir orang harus mengorbankan kenyamanan dan kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Dikatakan Rahayu, salah satu warga Kecamatan Sukadiri, mobil truk angkutan tanah yang melintas di wilayahnya tersebut bisa dibilang sangat meresahkan.
“Dimana peran pemerintah yang cinta terhadap lingkungan dan udara, kami disini sudah terkena dampak aroma bau menyengat dari sungai Cirarab ditambah lagi aktivitas mobil angkutan tanah yang konvoi melintas jalan Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Rahayu juga menambahkan, bahwa peraturan yang dibuat oleh Bupati Kabupaten Tangerang yaitu Ahmed Zaki Iskandar selama ini tidak berjalan atau dilaksanakan oleh beberapa pihak.
“Jelas sekali, beberapa pihak yang melanggar peraturan Bupati Zaki tersebut seakan-akan kebal hukum, saya ingatkan kembali peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang seperti pasir, batu, tanah. Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB,” terangnya.
“Hingga saat ini belum ada kabar baik dari pihak pemerintah, karena masih terpantau oleh kami truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang itu. Mudah-mudahan dengan adanya suara rakyat ini bisa didengar oleh pemerintah setempat, pemerintah daerah, pemerintah pusat atau Provinsi, juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Sementara itu, Nandang Syafei selaku Kasi Trantibum Kecamatan Sukadiri menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan teguran terhadap para sopir pengangkut tanah tersebut, sesuai Perbup nomor 47 tahun 2018.
“Terkait hal itu sudah kami sampaikan berulang kali mulai pagi, siang, sore dan malam kepada para sopir pengangkut tanah, pasir dan lainnya. Namun para sopir tetap saja masih beroperasi,” jelasnya kepada Matapantura.id saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/6/2023) malam.
Lanjutnya, Nandang mengimbau kepada para sopir dan pengelola agar selalu mematuhi Perbup yang sudah diberlakukan sejak tahun 2018 lalu. Dan dirinya berharap agar pihak Dinas Perhubungan (Dishub) juga ikut membantu permasalahan tersebut.
“Semoga pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang juga bisa membantu masalah yang saat ini sedang terjadi di masyarakat, sedangkan tugas kami pun padat bukan berkutat disitu saja,” pungkasnya.
(Bandi Badut)